Bandung – Polda Jabar kembali melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus LSM GMBI di Mapolda Jabar Jl. Soekarno Hatta No.478 Kota Bandung, Senin (31/01/22).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, “11 anggota ormas GMBI ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Ketua Umum GMBI atas nama FR yang ditangkap pada 28 Januari di kediamannya di Kec. Cimenyan, Kabupaten Bandung,“ ujarnya.

“Pada hari Sabtu 29 Januari, telah menyerahkan diri 2 orang anggota GMBI ke Polrestabes Bandung, selanjutnya di serahkan ke Polda Jabar yaitu saudara SBI dan telah dilakukan pemeriksaan lalu statusnya menjadi tersangka dan satunya lagi masih dalam proses pemeriksaan. SBI merupakan orang pertama yang melakukan orasi, dengan mengakatan dia mempunyai 500 anggota yang siap mati,” tambah Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Orasi tersebut memprovokasi situasi menjadi panas dan akhirnya menjadi chaos.
Identitas tersangka antara lain MFR, MABA, IFN, SBI, SN, SF, CP, AR, GB, GP, TSH, WN. Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 160 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kepada mereka yang terlibat tindak anarkis GMBI ini masih akan terus dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya.

Barang bukti yang disita ada 19 item, diantaranya banyak peralatan yang di persiapkan seperti senjata tajam dan alat-alat pemukul yang ada pada orangnya dan kendaraannya. Ranmor yang disita ada 313 ranmor, diantaranya 96 roda empat dan 217 unit roda dua.
Dari hasil pengecekan ranmor tersebut akan dilakukan pendalaman guna penyelidikan lebih lanjut terkait sumber dan kepemilikan kendaraan tersebut. Bisa saja ranmor ini dari hasil kejahatan, ataupun curanmor maupun dari hasil leasing.
“Guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, telah di instruksikan kepada seluruh jajaran untuk tetap memantau perkembangan dan melakukan upaya yang diperlukan agar situasi tetap kondusif dan mengantisipasi timbulnya situasi kamtibmas,” tegasnya.
“Diharapkan juga kepada masyarakat apabila memang ada permasalahan atau menjadi korban, silahkan melaporkan untuk kita proses hukum,” tutup Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
(Redaksi)















