Deli Serdang – Pembangunan Saluran Drainase dari pemerintah kabupaten Deli Serdang cq Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Lubuk Pakam , nama pekerjaan ” Pembangunan Saluran Drainase yang berlokasi di desa Bangun Rejo kecamatan Tanjung Morawa menggunakan dana sebesar Rp.198.643.000,- sumber dana P.APBD Tahun Anggaran 2021 di Kerjakan / Pelaksana oleh CV PUTRA BARATA DELI.
Pembagunan Saluran Drainase terletak di desa Bangun Rejo layak menjadi perhatian selain menggunakan dana APBD yang sangat besar juga seakan pembangunan tersebut penuh dengan Misteri ataupun Rahasia yang oleh masyarakat umum tidak perlu mengetahui padahal segala pembangunan yang dilakukan menggunakan dana pemerintah harus transfaransi sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Dalam pengerjaan pembangunan Saluran Drainase selain tidak tepat sasaran karena pembangunan itu terletak pada dataran rendah yang muaranya belum terfasilitasi , juga dalam papan proyek untuk volume pembangunan tidak tertera , sedangkan air yang mereka gunakan untuk kebutuhan bangunan tersebut menggunakan air kotor , tidak sesuai SOP yang sepatutnya.
“M” selaku pengawas lapangan proyek pembangunan Saluran Drainase saat di konfirmasi awak media Jumat ( 03-12-2021 ) mengatakan ” Mengapa papan proyek tidak terdapat tulisan tentang VOLUME itu bukan urusan kami , karena kami hanya menjalankan pekerjaan ini namun bila ingin mengetahui tentang volume pekerjaan ini silahkan tanya kepada dinas PU ( Perkim . Red ) karena mereka yang membuat papan proyek itu, dan untuk air kami menggunakan air sumur , karena bila harus menggunakan air bersih , air Aqua mau berapa banyak ” elaknya.
Saat M mengatakan menggunaan air sumur langsung awak media meninjau keberadaan sumur tersebut , ternyata sumur yang di maksud adalah seperti lubang sampah berbentuk kotak segi empat panjang dengan diameter sekira 1 meter x 1,50 meter dan air sumur yang di maksud bersumber dari aliran parit kecil yang airnya juga sangat jorok berwarna kekuning-kuningan , muncul pertanyaan LAYAKKAH AIR TERSEBUT SEBAGAI AIR BERSIH (?).
Dihimbau kepada Bupati Deli Serdang, Kadis Perkim DS, Polresta DS unit Tipikor , dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera memanggil dan memeriksa apakah pekerjaan tersebut terdapat unsur KKN , dan bila ditemukan ada unsur pidananya maka tegakan Hukum sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber : Syahrul Anwar (Media Purna Polri)
Editor : ( Novrizal )