SMAN 1 Bekasi Diduga Abaikan Pergub Jabar Mengenai SPP Gratis dan Masih Melakukan Pungutan

Pendidikan0 Dilihat
banner 468x60

 

Bandung, Jawa Barat – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat Guna meringankan beban masyarakat khususnya dalam dunia pendidikan terus dilakukan, dengan memulai adanya program SPP Gratis sesuai Peraturan Gubernur Jabar No. 43 Tahun 2020.

banner 336x280

Pergub ini telah disosialisasikan ke seluruh wilayah Jawa Barat untuk tingkat SMA / SMK / SLB Negeri. Dan fakta di lapangan ternyata masih ada sekolah yang mengabaikan Pergub ini sehingga SPP bulanan masih dipungut beserta pungutan DSP yang akhirnya menjadi beban orang tua peserta didik.

Seperti yang diutarakan KaTim Tindakan Saber Pungli Provinsi Jawa Barat AKBP. Zul Azmi melalui saluran telpon Rabu (15/09/2021), menyatakan telah masuk aduan ke Saber Pungli Jabar adanya dugaan pungutan SPP dan DSP di SMAN 1 Bekasi.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan Tim Saber Pungli Jabar membenarkan fakta bahwa diduga benar adanya di SMAN 1 Bekasi telah diberlakukan pungutan SPP per bulan sebesar Rp. 355 rb /siswa dan diterapkan pada seluruh siswa kelas X, XI dan XII. Sedangkan untuk DSP sebesar Rp. 4 juta / siswa dikenakan pada seluruh peserta didik baru atau kelas X,” ungkap Zul Azmi.

AKBP. Zul Azmi berharap kejadian di SMAN 1 Bekasi ini tidak terjadi di sekolah-sekolah lainnya, “Karena dengan keluarnya Pergub. mengenai SPP gratis untuk SMA / SMK / SLB Negeri di Jawa Barat maka mengikat semua sekolah yang telah ditentukan dalam Pergub tersebut,” pungkasnya.

 

(Sumber : Prabunews.com /Dadan Sambas)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *