ANTWERP, BELGIA | CYBERNUSANTARA1.ID – Kongres Dunia Hukum Kedokteran ke-30 atau 30th World Congress on Medical Law (WCML) yang diselenggarakan oleh World Association for Medical Law (WAML) berlangsung pada 5–7 Agustus 2026 di Universitas Antwerp, Belgia.
Kongres internasional tersebut mengangkat tema “Expanding Boundaries of Health Law: Access, Innovation, and Interdisciplinarity”, yang menyoroti perkembangan dan perluasan batas-batas hukum kesehatan di tengah perubahan teknologi, kebutuhan akses pelayanan kesehatan serta semakin kompleksnya persoalan hukum yang bersinggungan dengan berbagai disiplin ilmu.
Forum ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, tenaga kesehatan, peneliti serta berbagai pemangku kepentingan dari sejumlah negara, sehingga forum tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan hukum kesehatan dengan perspektif internasional.
Hukum Kesehatan Dihadapkan pada Perubahan Teknologi
Pada hari terakhir kongres, Jumat, 7 Agustus 2026, berbagai persoalan kontemporer dalam hukum kesehatan menjadi bagian penting dari pembahasan.
Program ilmiah kongres mencakup sejumlah isu strategis, antara lain artificial intelligence (AI), robotika dan digital health, hak pasien, persetujuan tindakan medis dan otonomi pasien, kedokteran forensik/legal medicine, bioetika global, pelayanan kesehatan lintas negara, akses terhadap pelayanan kesehatan dan kesetaraan kesehatan.
Perkembangan AI dan teknologi digital di sektor kesehatan membawa manfaat besar bagi diagnosis, pelayanan, penelitian dan pengelolaan data kesehatan. Namun, perkembangan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan hukum mengenai perlindungan data, tanggung jawab profesional, keselamatan pasien, pengambilan keputusan berbasis algoritma hingga pertanggungjawaban apabila terjadi kesalahan.
Karena itu, hukum kesehatan dituntut tidak hanya mampu menyelesaikan sengketa setelah persoalan terjadi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap pasien dan tenaga kesehatan serta kerangka regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Prof. Herman Verbist: Penyelesaian Sengketa Harus Terus Beradaptasi
Salah satu figur hukum internasional yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa adalah Dr. Herman Verbist, FCIArb, dari Belgia.
Berdasarkan profil resmi FICA, Verbist merupakan Director & Co-Chair Forum for International Conciliation and Arbitration (FICA). Ia merupakan advokat pada Ghent Bar dan Brussels Bar, mediator terakreditasi dalam perkara perdata dan komersial di Belgia, serta pernah bekerja sebagai counsel pada Secretariat of the International Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce (ICC) di Paris pada 1988–1996.
Dalam konteks perkembangan hukum kesehatan dan penyelesaian sengketa lintas negara, perspektif yang relevan dari bidang keahlian Verbist adalah pentingnya membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, independen, profesional dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
FICA sendiri memiliki perhatian terhadap perkembangan mekanisme penyelesaian sengketa internasional, termasuk arbitrase, mediasi dan konsiliasi. Pada September 2025, FICA menandatangani Cooperation Agreement dengan Indonesia Dispute Board (IDB/DSI) di Brussels. Penandatanganan tersebut dihadiri Co-Chairs FICA, Herman Verbist dan Jeffrey Chan, serta Presiden IDB/DSI, Prof. Sabela Gayo.
Sejumlah pokok pemikiran yang relevan dengan bidang keahlian Verbist antara lain Penyelesaian sengketa internasional membutuhkan mekanisme yang efektif, independen dan mampu memberikan kepastian kepada para pihak.
Selain itu, perkembangan teknologi dan hubungan lintas negara menuntut sistem hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa untuk terus beradaptasi.
Kerja sama antar-lembaga penyelesaian sengketa juga menjadi semakin penting untuk memperkuat pertukaran pengetahuan, profesionalisme serta akses terhadap mekanisme keadilan lintas negara.
Prof. Sabela Gayo Dorong Penguatan Penyelesaian Sengketa
Sementara itu, perspektif Indonesia dalam perkembangan hukum dan penyelesaian sengketa internasional turut diperkuat melalui kiprah Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI/Indonesia Dispute Board).
Menurutnya, Kehadiran perspektif penyelesaian sengketa menjadi relevan dalam pembahasan hukum kesehatan karena persoalan di sektor medis tidak selalu berhenti pada hubungan dokter dan pasien.
“Sengketa dapat berkembang menjadi persoalan etik, administrasi, kontraktual, perlindungan pasien, tanggung jawab profesional, pelayanan kesehatan lintas negara maupun persoalan yurisdiksi,” katanya.
Dalam konteks tersebut, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, konsiliasi dan arbitrase dapat menjadi salah satu instrumen yang melengkapi sistem peradilan, sepanjang diterapkan berdasarkan prinsip independensi, kompetensi, transparansi prosedural dan keadilan.
Pandangan tersebut sejalan dengan kajian Prof. Sabela Gayo mengenai arbitrase dan mediasi. Dalam Jurnal Arbitrase Indonesia, ia menempatkan arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi dan menekankan pentingnya lembaga penyelesaian sengketa yang independen serta profesional.
Dalam konteks penguatan mediasi, Prof. Sabela Gayo juga menekankan pentingnya mediator yang tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga integritas tinggi, khususnya dalam menghadapi sengketa yang semakin kompleks.
Kolaborasi Internasional Jadi Kunci
Hubungan antara hukum kesehatan dan penyelesaian sengketa internasional semakin penting seiring meningkatnya mobilitas pasien, perkembangan teknologi medis, pertukaran data kesehatan serta kerja sama pelayanan kesehatan antarnegara.
Dalam situasi tersebut, kerja sama antara lembaga hukum, organisasi profesi, universitas dan institusi penyelesaian sengketa dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem hukum kesehatan yang lebih responsif.
Kerja sama FICA dan DSI yang ditandatangani di Brussels pada September 2025 menjadi salah satu contoh penguatan jejaring internasional di bidang conciliation, mediation, arbitration dan dispute resolution.
Bagi Indonesia, penguatan jejaring tersebut dapat membuka ruang pertukaran pengetahuan sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang penyelesaian sengketa internasional.
Indonesia Perlu Aktif dalam Percakapan Hukum Kesehatan Global
Kongres Dunia Hukum Kedokteran ke-30 menunjukkan bahwa hukum kesehatan tidak lagi dapat dipandang sebagai bidang yang berdiri sendiri.
Perkembangan AI, robotika, kesehatan digital, bioetika, hak pasien dan pelayanan kesehatan lintas negara membutuhkan pendekatan hukum yang multidisipliner.
Indonesia memiliki kepentingan untuk terus terlibat dalam diskursus tersebut. Bukan hanya sebagai peserta, tetapi juga sebagai negara yang mampu memberikan kontribusi akademik dan profesional dalam perkembangan hukum kesehatan serta penyelesaian sengketa internasional.
Di sisi lain, perkembangan teknologi tidak boleh menggeser prinsip utama pelayanan kesehatan, yakni keselamatan pasien, perlindungan hak individu, profesionalisme tenaga kesehatan, kerahasiaan informasi medis dan kepastian hukum.
Menjaga Keseimbangan antara Inovasi dan Perlindungan Hukum
Kongres WAML ke-30 di Antwerp pada akhirnya memberikan pesan penting bahwa inovasi kesehatan membutuhkan hukum yang mampu bergerak seiring dengan perkembangan zaman.
Regulasi yang terlalu lambat dapat menciptakan kekosongan hukum, sementara regulasi yang terlalu kaku berpotensi menghambat inovasi.
Karena itu, tantangan hukum kesehatan ke depan bukan sekadar membuat aturan baru, tetapi memastikan adanya keseimbangan antara inovasi, akses pelayanan kesehatan, perlindungan pasien, kepastian hukum dan tanggung jawab profesional.
Dialog antara dunia kedokteran, hukum, teknologi, akademisi dan lembaga penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dalam membangun sistem kesehatan global yang lebih adil, aman, adaptif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sumber : Dewean Sengketa Indonesia (DSI)










