Dugaan Sambungan Air Tanpa Meteran di Cabang Losari Jadi Sorotan, Publik Minta Klarifikasi Perumda Tirta Jati

BERITA UTAMA59 Dilihat
banner 468x60

CIREBON, CYBERNUSNTARA1.ID – Dugaan praktik sambungan langsung (SL) ilegal di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Cabang Losari kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya muncul pemberitaan terkait dugaan sambungan air bernilai ratusan juta rupiah pada salah satu perusahaan berbadan hukum, kini muncul temuan baru yang diduga melibatkan pelanggan rumah tangga di sejumlah desa wilayah pelayanan Cabang Losari.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan pemasangan sambungan air tanpa dilengkapi meteran (flow meter) pada beberapa pelanggan di wilayah Desa Ambit, Desa Cikuya, Desa Ambulu, dan Desa Tawangsari.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga berinisial N, warga Dusun Manis, Desa Ambit, pemasangan saluran air tersebut diduga dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri lalu.

“Pemasangan dilakukan sebelum Lebaran,” ujar N saat menunjukkan saluran pipa yang menurutnya belum dilengkapi meteran air.

N juga menyebut terdapat pelanggan lain di sekitar wilayahnya yang diduga menerima pemasangan serupa.

Temuan tersebut kemudian ditelusuri oleh sejumlah pihak yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pengamatan lapangan, terlihat adanya jaringan pipa yang terpasang menuju rumah pelanggan. Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah sambungan tersebut telah memenuhi prosedur administrasi dan teknis yang berlaku di Perumda Air Minum Tirta Jati.

Selain dugaan pemasangan tanpa meteran, muncul pula informasi mengenai biaya pemasangan yang disebut mencapai Rp3 juta serta tambahan biaya percepatan sebesar Rp500 ribu yang tercantum dalam kuitansi yang beredar di masyarakat.

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas pungutan tersebut dan meminta manajemen Perumda Tirta Jati memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Pengamat pelayanan publik menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan perusahaan daerah sekaligus mengganggu tata kelola pelayanan air bersih yang transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Perumda Air Minum Tirta Jati Cabang Losari maupun kantor pusat terkait dugaan tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui proses pemeriksaan internal maupun investigasi pihak berwenang.

Publik pun berharap manajemen Perumda Tirta Jati segera melakukan audit dan klarifikasi guna memastikan fakta sebenarnya di lapangan. Peran Dewan Pengawas, Satuan Pengawas Internal (SPI), Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, serta Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai pemilik modal dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Masyarakat juga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu, penanganannya dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Perumda Air Minum Tirta Jati belum memberikan tanggapan resmi atas informasi dan dugaan yang berkembang tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *