Bandung, 17 April 2026
Jakarta | CYBERNUSANTARA1.ID — Dalam rangka memperingati Hari Mediator Nasional 2026, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Mediator Sebagai Pilar Perdamaian dalam Sistem Hukum Indonesia”. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini terbuka untuk umum dan diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat umum.
Seminar ini bertujuan memperkuat peran mediator sebagai garda terdepan dalam penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, serta berorientasi pada perdamaian. Di tengah meningkatnya kompleksitas perkara hukum di Indonesia, pendekatan mediasi dinilai menjadi solusi strategis yang mampu mengurangi beban peradilan sekaligus menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D, dalam pemaparannya menegaskan bahwa mediasi bukan sekadar alternatif, melainkan kebutuhan dalam sistem hukum modern.
“Mediator memiliki peran vital dalam membangun budaya damai di tengah masyarakat. Penyelesaian sengketa tidak harus selalu berujung pada putusan pengadilan, tetapi dapat dicapai melalui dialog yang konstruktif dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan kapasitas mediator menjadi hal penting agar mampu menjawab tantangan zaman, termasuk dalam menghadapi sengketa berbasis digital dan lintas sektor.
Sementara itu, Prof. Dr. Sukino, S.H., M.H., MED., CPL., CPM, menekankan pentingnya integritas dan kompetensi dalam profesi mediator.
“Seorang mediator harus menjunjung tinggi netralitas, profesionalisme, dan kemampuan komunikasi yang efektif. Keberhasilan mediasi sangat ditentukan oleh kepercayaan para pihak terhadap mediator,” jelasnya.
Menurutnya, mediator tidak hanya berfungsi sebagai penengah, tetapi juga sebagai fasilitator yang mampu membuka ruang dialog secara objektif dan solutif.
Pandangan serupa disampaikan oleh Dr. Ir. Yusuf Gunawan, S.H., M.H., MBL., DTh,, yang menyoroti nilai kemanusiaan dalam proses mediasi.
“Mediasi adalah ruang untuk mengedepankan empati dan keadilan restoratif. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang terdampak,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan damai melalui mediasi sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat.
Seminar nasional ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang humanis dan berkeadilan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah edukasi bagi para calon mediator maupun praktisi hukum untuk terus mengembangkan kompetensi di bidang resolusi konflik.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan berikut:
https://bit.ly/SEMINAR_NASIONAL_DEWAN_SENGKETA_INDONESIA
Informasi lebih lanjut tersedia di laman resmi: dewansengketa.id
Dengan terselenggaranya seminar ini, DSI berharap peran mediator semakin diakui dan diperkuat sebagai pilar penting dalam menciptakan sistem hukum Indonesia yang damai, inklusif, dan berkeadilan.










