Disiplin Tanpa Kekerasan, Investasi Masa Depan Dunia Pendidikan

banner 468x60

Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Menyikapi pemberitaan dugaan kekerasan yang terjadi di SDN 060 Raya Barat, pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta hak-hak peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan nasional tentang perlindungan anak dan penyelenggaraan pendidikan.

Kepala SDN 060 Raya Barat, Hj. Yuyun Yuningsih, menyampaikan bahwa sekolah secara cepat merespons laporan orang tua siswa dan memfasilitasi dialog antara wali murid dan wali kelas guna menyelesaikan persoalan secara bijak, musyawarah, dan edukatif.

“Sebagai kepala sekolah, saya berkewajiban merespons setiap laporan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang berkepanjangan, terlebih yang berkaitan dengan rasa aman dan kenyamanan anak di sekolah,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa tindakan guru yang dipersoalkan pada awalnya diduga dilakukan dengan tujuan mendisiplinkan siswa. Namun, ia menegaskan bahwa dalam dunia pendidikan, setiap tindakan pendisiplinan harus tetap memperhatikan aspek psikologis, etika, dan hukum.

“Persepsi orang tua bisa berbeda-beda. Oleh karena itu, setiap masukan dari orang tua kami hargai dan kami tindak lanjuti secara serius,” katanya.

Hj. Yuyun menegaskan bahwa sekolah menjadikan dialog sebagai langkah utama penyelesaian persoalan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah, wali kelas, dan orang tua siswa menyampaikan pandangan masing-masing, mengakui kekeliruan yang terjadi, serta menyepakati langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Sekolah harus hadir memberikan solusi. Evaluasi ini penting sebagai pembelajaran bersama demi perbaikan sistem pendidikan ke depan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah akan melakukan pembenahan aturan internal, terutama terkait tata tertib kelas dan mekanisme penanganan siswa yang mengalami kesulitan belajar atau menunjukkan perilaku mengganggu proses pembelajaran.

“Kami akan memperjelas batasan tindakan pendisiplinan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh guru. Sanksi harus bersifat edukatif, bukan represif, apalagi sampai berdampak negatif bagi perkembangan anak,” tegasnya.

Langkah tersebut, menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 54 yang menyatakan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Selain itu, prinsip pendisiplinan edukatif juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara manusiawi, berkeadilan, serta menghormati hak asasi peserta didik.

Baca juga berita ini 👇👇👇:

“Aturan ini nantinya menjadi pedoman bagi seluruh tenaga pendidik agar proses belajar mengajar berlangsung aman, nyaman, dan kondusif sesuai amanat undang-undang,” tambahnya.

Hj. Yuyun juga mengapresiasi sikap kooperatif orang tua siswa yang bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan telah ditemukan benang merahnya. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan sekolah sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam dunia pendidikan.

“Peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga bagi kami untuk terus mengevaluasi metode pengajaran. Dukungan dan masukan dari orang tua sangat penting agar kami dapat menjadi tenaga pendidik yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Boni Iskandar selaku orang tua siswa yang anaknya terlibat dalam insiden tersebut, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terbuka yang diambil pihak sekolah.

Ia mengakui bahwa sebelumnya pihak keluarga menilai tindakan yang terjadi sebagai bentuk sanksi yang tidak etis, meskipun dimaksudkan untuk mendisiplinkan siswa.

“Melalui dialog dan musyawarah, kami akhirnya bisa saling memahami dan menemukan solusi bersama,” ujarnya.

Menurut Boni, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting, termasuk komitmen sekolah untuk menata kembali tata tertib dan mekanisme pemberian sanksi yang lebih mendidik dan berorientasi pada pengembangan potensi anak.

“Pihak sekolah berkomitmen memperbaiki tata tertib tenaga pengajar, baik dalam proses belajar-mengajar maupun dalam memberikan sanksi disiplin yang sifatnya mendidik dan membangun karakter siswa,” jelasnya.

Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya positif yang sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter peserta didik.

“Saya berharap SDN 060 Raya Barat terus maju dan berprestasi, sehingga siswa-siswanya bangga menjadi bagian dari sekolah ini,” katanya.

Boni juga berharap proses pendidikan ke depan lebih menekankan pada penggalian potensi siswa.

“Pendidikan yang diterima anak-anak harus menjadi bekal masa depan mereka, bahkan mampu mendorong prestasi hingga tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *