Indonesia Bentuk Badan Nasional Pengawas Etik Arbiter: Pilar Baru Menjaga Integritas Hukum Nasional

BERITA UTAMA, Hukum51 Dilihat
banner 468x60

Bali, CYBERNUSANTARA1.ID — Dalam momentum bersejarah yang berlangsung pada Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2025 di Bali, 8 November 2025, Indonesia resmi menyepakati pembentukan Indonesia National Supervisory Body on Arbitrator Code of Ethics—sebuah lembaga nasional yang kelak menjadi benteng etik profesi arbiter dan penjaga integritas hukum penyelesaian sengketa modern.

Langkah ini dipandang sebagai terobosan monumental. Di tengah pertumbuhan arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa bisnis dan publik, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap arbiter menjunjung standar etik tinggi, profesionalitas tanpa kompromi, dan independensi absolut.

Prof. Sabela Gayo: “Integritas arbiter adalah integritas bangsa.”

Pada kesempatannya, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLI., menegaskan urgensi pembentukan badan pengawas etik tersebut sebagai prasyarat untuk memperkuat reputasi Indonesia di panggung arbitrase internasional.

“Arbiter bukan hanya profesi, ia adalah simbol kepercayaan. Jika kita ingin dihormati dunia, maka integritas arbiter harus kita jaga dengan standar tertinggi, bebas dari konflik kepentingan, bebas dari intervensi, bebas dari kompromi,” paparnya.

“Pembentukan Badan Pengawas Etik Arbiter adalah langkah visioner. Kita sedang membangun pagar moral bagi sistem arbitrase nasional. Integritas arbiter adalah integritas bangsa,” tambah Prof. Sabela Gayo yang mendapat apresiasi dari tokoh hukum regional dan internasional.

Badan Pengawas Etik Arbiter: Tugas Strategis Menjaga Marwah Profesi

Untuk diketahui, Lembaga pengawas etik arbiter ini dirancang untuk menjalankan mandat besar:

1. Menetapkan dan memperbarui Kode Etik Arbiter Nasional

  • Diselaraskan dengan standar internasional seperti IBA Guidelines dan UNCITRAL Arbitration Rules.

2. Melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etik

  • Mulai dari konflik kepentingan, ketidaknetralan, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran kerahasiaan.

3. Memberikan sanksi etik

  • Dari teguran tertulis hingga pencabutan status arbiter.

4. Meningkatkan kepercayaan publik dan dunia usaha

  • Melalui transparansi dan pengawasan profesional.

5. Menjaga stabilitas hukum nasional

  • Arbitrase bersifat final dan mengikat, sehingga integritas arbiter menentukan kualitas kepastian hukum.

Langkah ini menjadi fondasi bagi Indonesia untuk berdiri sejajar dengan Singapura, Hong Kong, dan negara lain yang memiliki mekanisme pengawas etik arbiter modern.

DSI Ungkap Kekuatan SDM Arbitrase Nasional

Dalam mendukung kebijakan tersebut, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) memaparkan kekuatan SDM yang dimiliki Indonesia untuk penyelesaian sengketa non-litigasi diantaranya:

  • 6.000 Mediator
  • 148 Konsiliator
  • 250 Ajudikator
  • 859 Arbiter
  • 125 Praktisi Dewan Sengketa

Dengan jumlah 859 arbiter tersebut tentunya menjadi modal strategis bagi Indonesia untuk membangun pusat arbitrase yang berkelas dunia.

“Kita memiliki salah satu pool arbiter terbesar di kawasan. Dengan pengawasan etik yang ketat, Indonesia akan menjadi rumah arbitrase yang dipercaya dunia,” tegasnya.

Peningkatan Kompetensi Global: Kolaborasi DSI–AIDRA

Dalam sesi internasional, DSI memaparkan langkah strategis pembinaan SDM melalui Pelatihan Mediasi Publik Internasional bersama Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA) melalui berbagai Pelatihan yang mencakup :

  • standar etik arbiter,
  • kompetensi dalam arbitrase internasional,
  • manajemen perkara lintas negara,
  • penyusunan award yang valid secara global,
  • dan prinsip keadilan objektif yang diakui komunitas internasional.

Kolaborasi ini memastikan bahwa arbiter Indonesia tidak hanya kompeten, tetapi juga beretika global.

Tokoh Internasional Sambut Baik Pembentukan Badan Etik Arbiter Indonesia

Untuk diketahui, dalam Forum tersebut turut dihadiri tokoh penting:

  • Abe Quadan, President AIDRA
  • Puan Mursidah, Malaysian International Mediation Center
  • Ratusan mediator dan arbiter DSI dari seluruh provinsi

Para tokoh ini menilai pembentukan badan pengawas etik sebagai langkah signifikan yang menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menjaga kualitas arbitrase nasional.

Indonesia Menuju Pusat Arbitrase Berintegritas Asia

Dengan hadirnya Indonesia National Supervisory Body on Arbitrator Code of Ethics, Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa penyelesaian sengketa bukan hanya soal kecepatan dan efisiensi, tetapi soal martabat, etika, dan kepercayaan.

“Arbitrase yang adil hanya lahir dari arbiter yang berintegritas. Dan negara yang besar adalah negara yang menjaga integritas itu dengan sungguh-sungguh,” ucapnya mengakhiri.

Sumber: Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *