Sudah Tahukah Apa itu Arbitrase? Ini Penjelasan Dari Sabela Gayo

Hukum55 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, Cybernusantara1.id – Arbitrase adalah sebuah nama yang tidak asing di dengar bagi para pelaku bisnis, baik di tingkat Nasional maupun Internasional. Keberadaannya menjadi solusi serta menjembatani sengketa yang tengah terjadi dalam dunia bisnis tanpa melibatkan peradilan.

Karena itulah, penyelesaian sengketa melalui arbitrase merupakan pilihan terbaik yang dapat di pilih oleh para pelaku bisnis baik untuk kerjasama di tingkat Nasional maupun Internasional.

Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo menjelaskan, “Kelebihan arbitrase dari sisi hukum acara terdapat fleksibilitas yang tetap berada dalam koridor hukum. Selain itu, kelanjutan hubungan bisnis para pihak juga terperhatikan yang mana memungkinkan hubungan kerja sama tetap terjalin baik,” terangnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (5/7/2022).

Dalam praktik penanganan perkara di arbitrase, penyelesaian perkara sangat transparan dari segi biaya, karena biaya perkara sudah ada dalam situs resminya.

“Penyelesaian suatu perkara yang harus di perhatikan adalah nilai (value). Sehingga, saat mendapatkan sesuatu yang valuable maka akan terasa biaya yang di keluarkan menjadi layak, bukan sekedar terjangkau (affordable),” kata Sabela.

Pada dasarnya prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase, menggunakan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”).

“Dalam setiap persidangan Majelis Arbiter tetap terlebih dahulu mengupayakan terjadinya mediasi antar para pihak,” ungkap Sabela.

Para pihak di berikan keleluasaan waktu dalam melakukan mediasi baik di dalam ataupun di luar persidangan.

Pilihan melakukan kaukus (pertemuan terpisah) sering kali di lakukan oleh Majelis Arbiter untuk mengetahui gambaran permasalahan secara lebih jelas dari para pihak.

“Dalam proses ini, para pihak memiliki keleluasaan untuk berdiskusi dengan majelis arbiter, apalagi majelis arbiter sudah membaca seluruh berkas gugatan (permohonan) dan jawaban,” paparnya.

“Di sisi lain arbiter ini adalah para ahli di bidangnya, sehingga diskusi ke persoalan teknis untuk mengarah kepada penyelesaian dapat berjalan baik,” tegas Sabela.

Salah satu kelebihan utama penyelesaian sengketa melalui arbitrase yaitu perkara yang di ajukan di tangani oleh arbiter yang memang memiliki keahlian dan kompetensi dalam bidang usaha yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara tersebut.

Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Arbitrase di tentukan salah satu syarat untuk dapat di angkat sebagai seorang arbiter, yaitu memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya.

Dengan demikian dapat di pastikan, bahwa arbiter tersebut memiliki dasar pengetahuan dan pemahaman yang cukup terkait perkara yang akan di tangani.

“Karena itulah arbitrase merupakan pilihan terbaik bagi para pelaku bisnis untuk mendapat solusi dari permasalahan yang ada di antara para pihak dengan tetap mengedepankan hubungan baik untuk ke depannya,” tutup Sabela.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *