Singapore Convention Week 2026: Prof. Sabela Gayo Dorong Transformasi Penyelesaian Sengketa Lintas Batas

banner 468x60

SINGAPURA | CYBERNUSANTARA1.ID — Masa depan penyelesaian sengketa lintas batas menjadi salah satu perhatian dalam rangkaian Singapore Convention Week 2026. Isu tersebut dibahas dalam lokakarya bertajuk “International Commercial Courts and the Future of Cross-Border Dispute Resolution” yang berlangsung Jumat, 28 Agustus 2026, di kantor Three Crowns, Singapura.

Agenda tersebut diselenggarakan dalam rangkaian Singapore Convention Week 2026 dan mempertemukan kalangan praktisi serta institusi penyelesaian sengketa internasional.

Dalam kesempatan tersebut juga berlangsung pertemuan dengan Ahmed Husain, Chief Executive Officer Bahrain Chamber for Dispute Resolution (BCDR).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pertukaran pandangan mengenai perkembangan lembaga penyelesaian sengketa, khususnya menghadapi meningkatnya kompleksitas perkara komersial yang melibatkan berbagai yurisdiksi.

Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), menilai perkembangan pengadilan komersial internasional perlu dilihat sebagai bagian dari perubahan ekosistem penyelesaian sengketa global.

“Dunia bisnis semakin lintas batas. Karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa juga harus mampu mengikuti perkembangan transaksi internasional, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum, independensi, keadilan dan integritas,” ungkapnya.

Menurut Prof. Sabela, keberadaan pengadilan komersial internasional dapat menjadi salah satu alternatif penting bagi para pelaku usaha, terutama ketika sengketa melibatkan pihak-pihak dari yurisdiksi berbeda.

“Yang paling penting bukan hanya membangun institusi penyelesaian sengketa, tetapi memastikan adanya kepercayaan terhadap prosesnya. Para pihak membutuhkan forum yang independen, profesional dan mampu memberikan putusan atau penyelesaian yang efektif,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa arbitrase, mediasi dan pengadilan komersial internasional tidak harus dipandang sebagai mekanisme yang saling bersaing. Ketiganya dapat menjadi bagian dari ekosistem penyelesaian sengketa yang saling melengkapi.

“Masa depan penyelesaian sengketa bukan tentang memilih satu mekanisme dan meninggalkan mekanisme lainnya. Yang dibutuhkan adalah sistem yang memberikan pilihan terbaik kepada para pihak sesuai karakter sengketanya,” ujarnya.

Pentingnya Kolaborasi Antar-Lembaga

Prof. Sabela menilai kerja sama dan komunikasi antara lembaga penyelesaian sengketa dari berbagai negara semakin diperlukan. Pertukaran pengalaman dinilai dapat membantu meningkatkan kualitas praktik arbitrase, mediasi maupun litigasi komersial internasional.

“Kolaborasi antar-lembaga penyelesaian sengketa merupakan kebutuhan. Kita dapat saling bertukar pengalaman, meningkatkan kapasitas profesional dan membangun standar penyelesaian sengketa yang semakin dipercaya oleh masyarakat bisnis internasional,” kata Prof. Sabela Gayo.

Ia juga melihat pertemuan dengan pimpinan BCDR sebagai momentum strategis untuk memperluas wawasan mengenai perkembangan penyelesaian sengketa di kawasan Asia dan Timur Tengah.

BCDR sendiri memiliki dua jalur utama dalam penanganan perkara, yakni BCDR Court serta layanan arbitrase dan mediasi internasional. BCDR menyatakan bahwa lembaganya menangani perkara yang berada dalam yurisdiksi pengadilan Bahrain maupun perkara yang dirujuk melalui arbitrase dan mediasi.

Prof. Sabela menambahkan, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisi dalam ekosistem penyelesaian sengketa internasional melalui peningkatan kompetensi arbiter, mediator, hakim, advokat dan profesional hukum lainnya.

“Indonesia harus terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyelesaian sengketa. Kita tidak cukup hanya memahami hukum nasional, tetapi juga harus memiliki kemampuan menghadapi persoalan hukum dan bisnis yang bersifat internasional,” tuturnya.

Menuju Penyelesaian Sengketa yang Lebih Modern

Forum di Singapura tersebut juga memperlihatkan bahwa penyelesaian sengketa lintas batas kini semakin berkembang dari pendekatan konvensional menuju sistem yang lebih fleksibel, spesialis dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.

Dalam konteks tersebut, Prof. Sabela menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara efisiensi proses dan perlindungan terhadap hak para pihak.

“Kecepatan penyelesaian memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan. Efisiensi harus berjalan bersama due process, transparansi dan kesempatan yang seimbang bagi para pihak,” katanya.

Ia berharap pengalaman yang diperoleh dari forum internasional seperti Singapore Convention Week dapat menjadi bahan penguatan ekosistem penyelesaian sengketa di Indonesia.

“Kita ingin Indonesia tidak hanya menjadi pengguna mekanisme penyelesaian sengketa internasional, tetapi juga menjadi bagian aktif dalam membangun masa depan penyelesaian sengketa global,” tandasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *