SINGAPURA | CYBERNUSANTARA1.ID — Persoalan sengketa yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah satu isu penting dalam perkembangan penyelesaian sengketa lintas negara. Topik tersebut dibahas dalam lokakarya “Arbitrations involving State-Owned Entities (SOEs)” yang berlangsung Jumat, 28 Agustus 2026, di kantor hukum Drew & Napier, Singapura, sebagai bagian dari rangkaian Singapore Convention Week 2026.
Singapore Convention Week 2026 berlangsung pada 24–28 Agustus 2026 dan mempertemukan berbagai praktisi, akademisi, institusi penyelesaian sengketa serta pemangku kepentingan hukum dari berbagai negara.
Pembahasan mengenai sengketa BUMN dinilai relevan karena entitas milik negara memiliki karakteristik berbeda dibandingkan badan usaha pada umumnya. Selain menyangkut kepentingan bisnis dan kontraktual, sengketa BUMN dapat bersinggungan dengan aspek kepentingan publik, tata kelola perusahaan, hukum negara, investasi dan transaksi lintas yurisdiksi.

Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., menilai pengelolaan sengketa BUMN membutuhkan pendekatan profesional, transparan dan berbasis pada prinsip hukum.
“Sengketa yang melibatkan BUMN harus dipandang secara proporsional. Kepentingan negara harus terlindungi, tetapi pada saat yang sama proses penyelesaian sengketa tetap harus menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, transparansi dan profesionalisme,” ungkapnya.
Menurut Prof. Sabela, mekanisme penyelesaian sengketa tidak semestinya hanya dipandang sebagai sarana menyelesaikan konflik setelah sengketa terjadi. Sistem penyelesaian sengketa juga harus diarahkan sebagai instrumen pencegahan risiko hukum sejak tahap penyusunan kontrak dan pengambilan keputusan bisnis.
“Pencegahan sengketa jauh lebih strategis daripada sekadar menyelesaikan sengketa. BUMN perlu memiliki tata kelola kontrak dan manajemen risiko sengketa yang kuat agar potensi konflik dapat diidentifikasi sejak awal,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemilihan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan karakter perkara. Dalam transaksi lintas negara, arbitrase dan mediasi dapat menjadi bagian dari strategi penyelesaian sengketa yang perlu dipertimbangkan secara matang berdasarkan kontrak, yurisdiksi dan kepentingan para pihak.
“Arbitrase, mediasi maupun mekanisme penyelesaian sengketa lainnya bukan sekadar pilihan prosedural. Pemilihannya harus mempertimbangkan kepastian hukum, efektivitas, enforceability, biaya, waktu serta karakter hubungan bisnis para pihak,” kata Prof. Sabela Gayo.
Prof. Sabela menambahkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi faktor penting. Para profesional hukum yang menangani sengketa BUMN dituntut memahami tidak hanya hukum nasional, tetapi juga perkembangan arbitrase dan penyelesaian sengketa internasional.
“Indonesia membutuhkan lebih banyak profesional penyelesaian sengketa yang memiliki kompetensi nasional sekaligus perspektif internasional. Ini penting agar kepentingan badan usaha Indonesia dapat diperjuangkan secara profesional ketika berhadapan dengan sengketa lintas batas,” tambahnya.
Menurutnya, forum internasional seperti Singapore Convention Week memiliki nilai strategis karena membuka ruang pertukaran pengalaman antar praktisi dan institusi dari berbagai yurisdiksi.
“Forum internasional seperti ini penting bukan hanya untuk membahas sengketa, tetapi juga membangun jejaring, meningkatkan standar profesi dan memperkuat budaya penyelesaian sengketa yang berintegritas,” tambahnya.
Ia berharap pengalaman dan perkembangan praktik penyelesaian sengketa internasional dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia, termasuk dalam memperkuat tata kelola BUMN dan ekosistem penyelesaian sengketa nasional.
“Pada akhirnya, tujuan penyelesaian sengketa bukan semata-mata memenangkan perkara, tetapi menghadirkan penyelesaian yang adil, dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Kehadiran isu sengketa BUMN dalam Singapore Convention Week 2026 sekaligus menunjukkan semakin pentingnya pendekatan lintas yurisdiksi dalam menghadapi kompleksitas sengketa bisnis modern. Bagi Indonesia, penguatan kapasitas arbitrase, mediasi dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan nasional.










