Kongres Dunia Hukum Kedokteran ke-30 Digelar di Belgia, Bahas Akses, Inovasi, dan Tantangan Global Kesehatan

Terkini9 Dilihat
banner 468x60

ANTWERP, BELGIA | CYBERNUSANTARA1.ID – Kongres Dunia Hukum Kedokteran ke-30 atau 30th World Congress on Medical Law akan digelar pada 5–7 Agustus 2026 di Universitas Antwerp, Belgia. Forum internasional ini mempertemukan para ahli hukum, akademisi, tenaga kesehatan, peneliti, serta pemangku kepentingan dari berbagai negara untuk membahas perkembangan hukum kedokteran, etika kesehatan, dan tantangan baru dalam layanan kesehatan global.

Kongres yang diselenggarakan oleh World Association for Medical Law (WAML) ini mengangkat tema “Expanding Boundaries of Health Law: Access, Innovation and Interdisciplinarity” atau Memperluas Batas Hukum Kesehatan: Akses, Inovasi, dan Interdisipliner.

Kegiatan tersebut dijadwalkan membahas berbagai isu strategis, antara lain kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam layanan kesehatan, robotika, kesehatan digital, hak pasien, persetujuan tindakan medis (informed consent), otonomi pasien, bioetika global, layanan kesehatan lintas negara, hingga pemerataan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Presiden World Association for Medical Law (WAML), Prof. Thierry Vansweevelt, menyampaikan bahwa Kongres Dunia Hukum Kedokteran ke-30 menjadi ruang penting untuk mempertemukan berbagai disiplin ilmu dalam merespons perubahan cepat di bidang kesehatan dan teknologi.

“Perkembangan ilmu kedokteran, teknologi kesehatan, dan inovasi digital menghadirkan peluang besar, tetapi juga menimbulkan tantangan hukum dan etika yang semakin kompleks. Karena itu, diperlukan dialog internasional yang melibatkan berbagai disiplin ilmu,” ujar Prof. Thierry, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurutnya, hukum kesehatan harus mampu berkembang seiring dengan kemajuan teknologi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak, martabat, keselamatan, serta otonomi pasien.

“Inovasi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia. Kemajuan teknologi kesehatan perlu didukung oleh kerangka hukum dan etika yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Prof. Thierry menambahkan, Kongres Dunia Hukum Kedokteran menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarnegara untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam hubungan antara hukum, kedokteran, dan pelayanan kesehatan.

“Pertukaran gagasan lintas negara sangat penting karena banyak tantangan kesehatan saat ini tidak lagi terbatas pada satu wilayah. Kolaborasi internasional dapat membantu membangun kebijakan dan sistem hukum kesehatan yang lebih responsif, adil, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

WAML sendiri merupakan organisasi internasional yang mendorong pengkajian dan pengembangan hukum kesehatan, kedokteran forensik, serta etika, dengan orientasi pada kepentingan masyarakat dan kemajuan hak asasi manusia.

Sementara itu, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., menilai penyelenggaraan Kongres Dunia Hukum Kedokteran ke-30 memiliki nilai strategis dalam memperkuat kerja sama internasional dan memperluas wawasan hukum kesehatan di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.

“Kongres ini merupakan momentum penting untuk mempertemukan perspektif hukum, kedokteran, etika, teknologi, dan kebijakan publik. Kolaborasi lintas disiplin sangat diperlukan agar perkembangan layanan kesehatan tetap berlandaskan pada keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak pasien,” ujar Prof. Sabela Gayo.

Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi kesehatan, termasuk penggunaan kecerdasan buatan dan sistem digital, perlu diimbangi dengan regulasi yang adaptif serta mekanisme penyelesaian sengketa yang profesional.

“Kemajuan teknologi tidak boleh berjalan lebih cepat daripada kesiapan hukum dan etika. Regulasi harus mampu memberikan kepastian bagi tenaga medis, institusi kesehatan, inovator, dan masyarakat, sekaligus memastikan perlindungan yang kuat terhadap pasien,” katanya.

Menurut Prof. Sabela, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan kerja sama internasional menjadi bagian penting dalam menghadapi persoalan hukum kesehatan yang semakin kompleks.

“Indonesia perlu terus memperluas jejaring dan pertukaran pengetahuan dengan komunitas internasional. Pengalaman dari berbagai negara dapat menjadi bahan pembelajaran dalam memperkuat sistem hukum kesehatan, tata kelola layanan medis, serta penyelesaian sengketa secara adil dan berintegritas,” tuturnya.

Prof. Sabela juga menilai bahwa pendekatan dialog, mediasi, dan penyelesaian sengketa yang efektif dapat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan antara pasien, tenaga medis, fasilitas kesehatan, dan pihak terkait lainnya.

“Penyelesaian sengketa di bidang kesehatan harus mengedepankan objektivitas, profesionalisme, perlindungan hak, serta penghormatan terhadap etika. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan persoalan, tetapi juga membangun kepercayaan dan mendorong perbaikan sistem pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Kongres Dunia Hukum Kedokteran ke-30 diproyeksikan menjadi forum global yang memperkuat dialog mengenai masa depan hukum kesehatan, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi, perubahan sistem pelayanan medis, serta kebutuhan akan akses kesehatan yang lebih adil dan inklusif. Kegiatan ini juga akan menghadirkan peserta dan pakar dari berbagai negara dengan sesi dalam sejumlah bahasa serta dukungan penerjemahan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed