Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perikanan berupa peredaran Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin usaha di Kabupaten Pangandaran. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus berawal dari penindakan yang dilakukan petugas di Dusun Pasirlimus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat tersangka diduga menjalankan kegiatan usaha perikanan dengan mengadakan dan mengedarkan benih bening lobster tanpa memiliki perizinan berusaha sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik usaha perikanan yang tidak sesuai ketentuan.
“Polda Jawa Barat berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan sumber daya perikanan. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan sehingga pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran benih bening lobster menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Benih lobster memiliki nilai ekonomi tinggi, namun pemanfaatannya harus dilakukan sesuai aturan agar tidak mengancam kelestarian populasi lobster di alam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Jawa Barat juga mengajak seluruh pelaku usaha di sektor perikanan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan perizinan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.












