Indramayu, CYBERNUSANTARA1.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) dalam perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul ditundanya sidang lanjutan ke-16 yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA. Penundaan dilakukan karena sejumlah alat bukti penting yang menjadi bagian dari proses pembuktian belum dapat dihadirkan dalam persidangan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penundaan sidang bukan merupakan hambatan dalam proses hukum, melainkan langkah penting untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menjadwalkan kembali sidang pada Rabu, 17 Juni 2026. Penundaan dilakukan karena hasil pemeriksaan digital forensik dan uji DNA yang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian masih belum selesai, sehingga belum dapat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Polda Jabar menegaskan bahwa akurasi alat bukti adalah harga mati. Belum keluarnya hasil digital forensik dan tes DNA harus dipandang sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang objektif. Kami tidak ingin ada kesimpulan yang dibangun atas dasar spekulasi. Semua harus berdasarkan data ilmiah yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan ilmiah tersebut akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mengungkap kebenaran materiil yang menjadi fokus utama dalam penanganan perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Jabar juga mengapresiasi sikap kooperatif salah satu pihak yang terlibat dalam perkara, yakni Toni, yang menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum demi membantu mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami mengapresiasi komitmen Saudara Toni yang memilih menempuh jalur hukum secara terbuka dan kooperatif. Sikap ini sangat penting untuk menjaga objektivitas proses peradilan sekaligus mencegah berkembangnya opini maupun narasi liar di luar persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polda Jabar memastikan akan terus melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap seluruh rangkaian persidangan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Kami menjamin jalannya persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pada sidang berikutnya, fokus utama adalah transparansi pembuktian. Masyarakat berhak memantau proses ini, dan kami memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan ditundanya persidangan hingga pekan depan, perhatian publik kini tertuju pada hasil digital forensik dan uji DNA yang dinilai dapat menjadi kunci dalam mengungkap fakta-fakta hukum secara lebih terang pada sidang lanjutan mendatang.
















