PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan GLMPK atas SP3 Perkara H. Erwin, Hakim Soroti Legal Standing Pemohon

Hukum341 Dilihat
banner 468x60

Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK) terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bandung dalam perkara yang sebelumnya melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Rusdiyanto Loleh dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (6/7/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim merujuk pada Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai pihak-pihak yang berwenang mengajukan permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan maupun penuntutan.

Majelis berkesimpulan bahwa GLMPK tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. Berdasarkan pertimbangan itu, permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima sehingga gugatan yang diajukan ditolak.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum H. Erwin, Rohman Hidayat, S.H., M.H., menyatakan menghormati keputusan pengadilan. Menurutnya, putusan tersebut memberikan penegasan bahwa pengajuan praperadilan terhadap penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hak hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum atas keputusan Kejaksaan Negeri Bandung yang sebelumnya menghentikan penyidikan perkara dimaksud melalui penerbitan SP3.

Sementara itu, penasihat hukum GLMPK, Asep Muhidin, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang disampaikan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Sebelumnya, GLMPK mengajukan permohonan praperadilan dengan tujuan menguji keabsahan SP3 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bandung dalam perkara yang melibatkan H. Erwin. Namun setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP.

Perkara ini menjadi salah satu contoh penerapan mekanisme praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, di mana aspek kewenangan atau kedudukan hukum pemohon menjadi salah satu unsur penting yang dipertimbangkan pengadilan sebelum memeriksa pokok perkara.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dari proses persidangan. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *