Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Kebijakan sebuah sekolah swasta di Kota Bandung yang mensyaratkan siswa harus “lunas administrasi” untuk dapat mengikuti ujian kenaikan kelas menuai kritik dan sorotan publik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip hak pendidikan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Informasi itu mencuat setelah beredarnya pesan WhatsApp yang diduga berasal dari pihak internal sekolah berinisial H. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa hanya siswa yang tidak memiliki tunggakan yang dapat mengikuti rangkaian ujian kenaikan kelas.
“HANYA SISWA YG SUDAH LUNAS (TIDAK ADA TUNGGAKAN) YANG BISA MENGIKUTI SERANGKAIN UJIAN,” tulis pesan yang beredar dan menjadi perhatian masyarakat.
Pesan tersebut juga menyebut siswa yang diberi “tanda merah” dianggap belum memenuhi syarat mengikuti ujian. Nama salah satu “SMK” di Bandung turut disebut dalam percakapan tersebut.
Kebijakan itu memantik reaksi keras dari sejumlah orang tua siswa dan pemerhati pendidikan. Mereka menilai persoalan administrasi tidak seharusnya menghilangkan hak peserta didik untuk mengikuti proses evaluasi pendidikan.
Berpotensi Bertentangan dengan UU Pendidikan
Secara hukum, hak memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Selain itu, dalam Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, prinsip perlindungan hak peserta didik juga diatur dalam:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat (1):
“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Negara dan lembaga pendidikan wajib menjamin anak tetap memperoleh pendidikan dan perlindungan dari diskriminasi.
Pengamat pendidikan menilai kebijakan pembatasan ujian akibat tunggakan dapat dikategorikan sebagai bentuk tekanan administratif yang berdampak langsung pada psikologis dan masa depan siswa.
“Anak jangan dijadikan korban persoalan ekonomi keluarga. Penagihan administrasi seharusnya dilakukan melalui pendekatan yang manusiawi, bukan dengan ancaman tidak boleh ikut ujian,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Bandung.
Ombudsman Bisa Turun Tangan
Praktik pelarangan ujian akibat tunggakan administrasi juga berpotensi menjadi objek laporan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan dugaan maladministrasi atau pelayanan pendidikan yang tidak proporsional.
Sejumlah kasus serupa sebelumnya pernah menjadi polemik nasional, termasuk praktik:
- penahanan ijazah,
- larangan mengikuti ujian,
- hingga pengumuman tunggakan secara terbuka yang dianggap mempermalukan siswa maupun orang tua.
Meski demikian, sebagian pihak juga memahami bahwa sekolah swasta memiliki tantangan pembiayaan operasional yang berbeda dengan sekolah negeri. Namun kondisi tersebut dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak akademik siswa.
Sekolah Diminta Utamakan Mediasi
Pemerhati pendidikan mendorong sekolah agar lebih mengedepankan:
- komunikasi dengan orang tua,
- sistem cicilan,
- mediasi bersama komite sekolah,
- serta solusi sosial bagi keluarga kurang mampu.
Langkah tersebut dinilai lebih sesuai dengan semangat pendidikan nasional dibanding pembatasan hak mengikuti ujian.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta keterangan resmi sekaligus memberikan hak jawab kepada pihak sekolah terkait kebijakan tersebut maupun solusi bagi siswa yang masih memiliki tunggakan administrasi.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan informasi dan profesionalitas jurnalistik.














