CIANJUR, CYBERNUSANTARA1.ID — Kasus penipuan dan penggelapan dana desa di Desa Mekar Galih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur yang sempat menyita perhatian publik akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Cianjur resmi menjatuhkan vonis terhadap Kepala Desa Mekar Galih, Taryat Dibatra, dalam perkara penipuan dan penggelapan dana desa yang menyeret nama aparatur pemerintahan desa.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Taryat Dibatra, dengan ketentuan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sementara itu, bendahara desa, Puji Astuti, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan ini menjadi titik akhir dari kasus yang bermula dari praktik “dana talangan” yang dijanjikan akan dikembalikan setelah pencairan dana desa. Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi hingga bertahun-tahun, memicu laporan hukum dari pihak korban.
Apresiasi Penegakan Hukum
Advokat Aa Jaelani, S.H., yang mendampingi korban, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Saya memberikan apresiasi penuh kepada jajaran Polres Cianjur atas keberhasilannya mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan bendaharanya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menyoroti profesionalitas Kejaksaan Negeri Cianjur dalam proses penuntutan.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada kejaksaan atas dedikasi dan perannya dalam penegakan hukum yang semakin transparan,” tambahnya.
Suara Korban: Akhir dari Penantian Panjang
Pihak korban, Ayu Ida, mengaku lega atas putusan tersebut setelah melalui proses hukum yang panjang.
“Saya berterima kasih kepada Advokat Aa Jaelani yang telah mengawal perkara ini hingga tuntas. Terima kasih juga kepada Polres Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, dan Pengadilan Negeri Cianjur,” ungkapnya.
Modus “Dana Talangan” yang Berujung Pidana
Kasus ini bermula pada periode 2020 hingga 2022, ketika dana pribadi korban dipinjam dengan dalih kebutuhan operasional desa. Pengembalian dijanjikan setelah dana desa cair, bahkan disertai iming-iming keuntungan.
Namun, hingga beberapa tahun berlalu, dana tersebut tidak pernah dikembalikan. Fakta ini kemudian mengarah pada proses hukum dengan jeratan pasal penipuan dan penggelapan.
Pesan Kuat untuk Aparatur Desa
Putusan ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparatur desa tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Selain sebagai bentuk keadilan bagi korban, vonis ini juga diharapkan menjadi efek jera agar tidak ada lagi penyalahgunaan kepercayaan masyarakat di tingkat desa.










