Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi swasta kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kasus ini mengemuka setelah seorang dosen tetap, Bunga Dianawati, melaporkan dugaan pembayaran upah di bawah standar serta penghentian gaji oleh pihak yayasan pengelola kampus.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum dari Sang Recht & Associates, Bunga Dianawati diketahui mulai bekerja sebagai dosen tetap di Politeknik Piksi Ganesha sejak 27 Oktober 2022. Ia kemudian ditetapkan sebagai Asisten Ahli pada 5 Februari 2025, dengan masa berlaku jabatan terhitung mulai 1 Juni 2024.
Namun, dalam praktiknya, klien mereka disebut hanya menerima upah sekitar Rp1.400.000 per bulan sejak Juli 2024 hingga Mei 2025. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah standar Upah Minimum Kota Bandung yang berlaku. Lebih jauh, sejak Juni 2025 hingga Maret 2026, pembayaran gaji disebut terhenti sepenuhnya.
Situasi ini mendorong Bunga Dianawati untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung. Laporan tersebut kini telah memasuki tahap pengawasan oleh otoritas terkait.
Kuasa hukum Aa Jaelani, S.H., M.H., CLD., menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi sekaligus somasi kepada yayasan pada 11 Maret 2026. Somasi tersebut berisi tuntutan agar pihak yayasan segera melaksanakan penetapan dari pengawas ketenagakerjaan serta memenuhi kewajiban pembayaran hak pekerja.
“Kami menegaskan agar pihak yayasan menjalankan keputusan penetapan dari Dinas Tenaga Kerja dan menunaikan hak pekerja sebagaimana mestinya,” ujar Aa Jaelani, rabu 25 Maret 2026.
Kontrak Kerja Dipertanyakan
Kasus ini juga menyoroti persoalan mendasar terkait keabsahan perjanjian kerja. Secara hukum, kesepakatan kerja tidak serta-merta sah apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian harus memenuhi empat unsur, termasuk “sebab yang halal”. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 1337 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian menjadi batal apabila bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Dengan demikian, apabila terdapat klausul upah di bawah standar minimum, maka secara hukum klausul tersebut berpotensi batal demi hukum, meskipun telah ditandatangani kedua belah pihak.
Potensi Pelanggaran UU Ketenagakerjaan
Dari sisi regulasi ketenagakerjaan, praktik pembayaran upah di bawah standar minimum juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 90 ayat (1) secara tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bahkan dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1).
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor pendidikan tinggi tidak kebal dari persoalan ketenagakerjaan. Di tengah tuntutan profesionalisme akademik, hak-hak tenaga pendidik justru dipertanyakan.
Pengamat menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka hal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal yayasan serta perlunya transparansi dalam tata kelola ketenagakerjaan di institusi pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah mendatangi pihak yayasan namun belum mendapatkan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, proses pengawasan oleh instansi terkait masih berlangsung.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa hak normatif pekerja—termasuk dosen—tidak dapat dinegosiasikan di bawah standar hukum yang berlaku. (Red)















