JAKARTA | CYBERNUSANTARA1.ID – Dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang cepat dan solutif bagi masyarakat selama arus mudik Lebaran 2026, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menghadirkan Posko Mediasi Online Mudik Lebaran 2026 yang dapat diakses selama 24 jam penuh.
Program ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian terhadap potensi sengketa yang kerap muncul selama masa mudik, baik yang berkaitan dengan persoalan keluarga, transaksi, perjalanan, hingga konflik sosial yang membutuhkan penyelesaian secara cepat, damai, dan profesional.
Prof. Sabela Gayo, menjelaskan bahwa layanan ini dirancang agar masyarakat tetap dapat memperoleh akses penyelesaian sengketa meskipun sedang berada dalam perjalanan mudik.
Menurutnya, momentum mudik seringkali menghadirkan dinamika sosial yang kompleks, sehingga kehadiran mediator profesional menjadi penting untuk mencegah konflik berkembang menjadi permasalahan hukum yang lebih besar.
“Jika masyarakat membutuhkan mediator online untuk memediasi sengketa selama mudik Lebaran, silakan hubungi DSI. Kami menyiapkan mediator yang siap membantu menyelesaikan persoalan secara damai, cepat, dan profesional,” ujar Prof. Sabela Gayo.
Ia menambahkan, mediasi online menjadi solusi efektif di era digital karena memungkinkan proses penyelesaian sengketa dilakukan tanpa harus bertemu langsung, sehingga tetap praktis bagi para pemudik yang sedang berada di perjalanan atau di kampung halaman.
Melalui Posko Mediasi Online ini, masyarakat dapat berkonsultasi maupun mengajukan proses mediasi terhadap berbagai persoalan seperti sengketa keluarga, perjanjian, transaksi, hingga konflik antar pihak yang membutuhkan penyelesaian secara netral dan objektif.
DSI menegaskan bahwa seluruh proses mediasi akan dilakukan oleh mediator yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang penyelesaian sengketa.
Hotline Posko Mediasi Online Mudik Lebaran 2026 (24 Jam):
- Dewi: 0812-1221-8059
- Sri Gustini: 0822-5865-5298
Dengan hadirnya posko ini, Dewan Sengketa Indonesia berharap masyarakat dapat menyelesaikan berbagai persoalan secara bijak melalui jalur mediasi, sehingga suasana mudik dan perayaan Idul Fitri tetap berlangsung dengan aman, damai, dan penuh kebersamaan.










