Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Barat menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkai dengan diskusi hukum bertema “Implementasi KUHAP Baru bagi Advokat”. Kegiatan tersebut berlangsung di Kayla Hotel, Jalan Sumur Bandung, Kota Bandung, Rabu (1/3/2026).
Acara yang berlangsung hangat dan penuh nuansa edukatif ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua DPC Kota Bandung advokat Irfan Arifian, S.H., M.H., CRA., CIL., serta Hakim Tinggi pada peradilan umum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana, Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H.

Ketua panitia, Adv. Aa Jaelani, S.H., M.H., CLD., dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah berkenan hadir dan memberikan pemaparan yang dinilai sangat bermanfaat bagi para advokat.
Menurutnya, tema “Implementasi KUHAP Baru bagi Advokat” sangat relevan untuk dibahas, agar para advokat dapat memahami secara lebih mendalam substansi serta inti dari perubahan regulasi, khususnya terkait perkembangan hukum acara pidana di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya regulasi baru tersebut, peran advokat juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Jika sebelumnya advokat lebih sering diposisikan sebagai pendamping yang pasif dalam proses pemeriksaan, kini advokat memiliki ruang yang lebih luas untuk berperan secara aktif dalam memberikan pembelaan hukum serta mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil dan profesional.
“Kami berharap melalui kegiatan ini para advokat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam serta mampu mengimplementasikan ketentuan-ketentuan baru tersebut dalam praktik hukum sehari-hari,” ujarnya.
Aa Jaelani juga menyampaikan rasa syukur karena rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan lancar, serta memohon maaf kepada seluruh pihak yang hadir apabila masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Sementara itu, Ketua DPD KAI Jawa Barat, Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE., CLMA., CCD., mengatakan kegiatan buka puasa bersama tersebut sebenarnya telah menjadi agenda rutin organisasi setiap tahunnya. Namun, pada tahun ini kegiatan tersebut dikemas lebih edukatif dengan menghadirkan diskusi hukum mengenai implementasi KUHAP baru.
“Biasanya kami hanya mengadakan buka puasa bersama. Tetapi tahun ini kami menyisipkan agenda diskusi hukum karena materinya sedang hangat dan penting untuk dipahami para advokat,” ujarnya.
Menurut Deny, forum tersebut menjadi ruang edukasi sekaligus briefing bagi para advokat agar memahami berbagai perubahan yang muncul dalam praktik hukum setelah hadirnya regulasi baru.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut para advokat dapat memahami secara komprehensif implementasi KUHAP baru, khususnya yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang sering bersinggungan langsung dengan peran advokat di lapangan.
“Harapan kami, seluruh anggota dapat memahami dan mengimplementasikan KUHAP yang baru dalam praktik hukum sehari-hari, karena banyak perubahan yang bersentuhan langsung dengan tugas advokat,” katanya.
Deny juga menegaskan bahwa DPD KAI Jawa Barat terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya advokat melalui berbagai kegiatan pendidikan dan diskusi hukum.
“Sebagai organisasi profesi, kami memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas advokat, baik melalui pendidikan lanjutan maupun forum diskusi seperti ini,” tambahnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Penasehat DPD KAI Jawa Barat, Benny Gunawan, S.H., S.IK., M.M., M.H., yang dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh panitia dan pengurus yang telah menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama sekaligus forum diskusi hukum tersebut.
Menurut Benny, forum diskusi seperti ini sangat penting untuk memperdalam pemahaman para advokat terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
“Hukum merupakan nafas dari penegakan keadilan. Selama ini kita menggunakan perangkat hukum acara pidana yang telah berusia lebih dari empat dekade. Sementara dinamika masyarakat, perkembangan teknologi, serta perubahan nilai-nilai keadilan menuntut adanya transformasi dalam sistem peradilan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan juga perubahan paradigma dalam sistem hukum nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. H. Syahrul Machmud menegaskan bahwa implementasi KUHAP baru menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Menurutnya, advokat memiliki posisi strategis dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
“KUHAP yang baru membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem peradilan pidana. Advokat tidak lagi hanya berperan sebagai pendamping formal, tetapi menjadi bagian penting dalam mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan profesional,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa advokat ke depan harus lebih aktif dalam mengawasi proses pemeriksaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, narasumber lainnya, Irfan Arifian, menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap perbedaan penafsiran hukum antara advokat dan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
Menurutnya, perbedaan sudut pandang dalam menafsirkan hukum merupakan hal yang wajar dalam praktik penegakan hukum, karena setiap institusi memiliki perspektif yang berbeda dalam melihat suatu perkara.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalitas serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui forum diskusi ini, para advokat diharapkan dapat memperkuat kapasitas intelektual, memperdalam pemahaman hukum acara pidana, serta meningkatkan integritas profesi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana kebersamaan di bulan Ramadan ini juga diharapkan mampu mempererat solidaritas antaradvokat sekaligus menjadi ruang edukasi hukum bagi penguatan sistem peradilan di Indonesia. (Red)










