Gorontalo | CYBERNUSANTARA1.ID — Konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama Ka Kuhu, resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan. Polisi menegaskan, kasus ini bukan terkait pencemaran nama baik sebagaimana sempat berkembang di ruang publik, melainkan masuk dalam kategori penghinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Ka Kuhu yang memiliki nama asli Zainudin Hadjarati ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah dilaporkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong.
Perkara ini bermula dari konten yang menyebut nama Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan, yakni “seekor Kadim”. Ungkapan tersebut kemudian dipersoalkan dan berujung pada laporan resmi ke kepolisian.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Zainudin Hadjarati dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi penasihat hukumnya,” ujar Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa (10/2/2026).
Bukan Pencemaran Nama Baik
Maruly meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, pasal yang disangkakan bukan pasal pencemaran nama baik, melainkan pasal penghinaan.
Penyidik menjerat Zainudin dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441.
“Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan,” tegasnya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Penegasan ini dinilai penting karena secara hukum, pencemaran nama baik dan penghinaan memiliki unsur yang berbeda. Pencemaran nama baik umumnya berkaitan dengan tuduhan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan menyebarkan pernyataan yang dapat merugikan nama baik. Sementara penghinaan lebih menitikberatkan pada serangan terhadap martabat atau harga diri seseorang melalui kata-kata atau perbuatan yang merendahkan.
Tahap Pelimpahan Berkas
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan sistem peradilan pidana sebelum perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini atau kritik di ruang digital. Kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi, namun tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika, terutama ketika menyangkut kehormatan dan martabat pihak lain.
Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan penerapan KUHP terbaru yang mulai diberlakukan, termasuk dalam konteks interaksi di ruang siber yang kian dinamis dan terbuka.















