Kepala Desa Mekar Galih dan Bendahara Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan : Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan!

BERITA UTAMA, Hukum46 Dilihat
banner 468x60

Cianjur, CYBERNUSANTARA1.ID — Drama hukum yang menyeret Kepala Desa Mekar Galih, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, berinisial TD, dan bendaharanya, PA, akhirnya menemui babak baru. Setelah melewati proses penyelidikan panjang, Polres Cianjur secara resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana talangan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini mencuat sejak tahun 2020 hingga 2022. Berdasarkan pengakuan korban, bendahara desa PA mengaku meminjam dana pribadi korban atas perintah langsung Kepala Desa TD, dengan alasan “untuk operasional desa.” Janjinya manis — uang akan dikembalikan setelah Dana Desa cair, ditambah “bonus” keuntungan 30 persen. Namun, yang dijanjikan hanyalah fatamorgana hukum, karena hingga kini tidak sepeser pun uang korban kembali.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Kuasa hukum pelapor, Advokat Aa Jaelani, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum Polres Cianjur yang telah menetapkan kedua oknum perangkat desa tersebut sebagai tersangka.

“Kami mengapresiasi ketegasan Polres Cianjur yang sudah menunjukkan keberanian dan profesionalitasnya. Setelah sekian lama tahapan demi tahapan, akhirnya kedua pelaku resmi jadi tersangka,” ujar Aa Jaelani dengan nada tegas.

Lebih lanjut ia menegaskan, penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu:

“Kami berharap agar pihak kepolisian segera melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap para tersangka,” katanya.

Baca Juga Berita Ini 👇 👇 👇:

Apresiasi dan Harapan kepada Aparat Kepolisian

Dalam penutup pernyataannya, Aa Jaelani, S.H. memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran penyidik Polres Cianjur yang telah bekerja profesional dan objektif dalam mengusut kasus ini.

“Kami percaya Polres Cianjur akan menuntaskan kasus ini dengan tegas, transparan. Langkah ini bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga demi memulihkan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan desa,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tim CYBERNUSANTARA1.ID masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari Kepala Desa Mekar Galih (TD) dan Bendahara Desa (PA) terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana talangan tersebut. Namun, hingga saat ini keduanya belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *