LHOKSEUMAWE, CYBERNUSANTARA1.ID — Dunia pendidikan hukum Indonesia mencatat langkah bersejarah. Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) bekerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) meresmikan Kantor Persidangan Mediasi dan Arbitrase, Senin (27 Oktober 2025) di kompleks Fakultas Hukum Unimal, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Peresmian ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan profesi hukum, khususnya dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi yang cepat, adil, dan berkeadilan sosial.

Akses Keadilan Melalui Jalur Damai
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pendirian Kantor Persidangan Mediasi dan Arbitrase ini merupakan bentuk nyata transformasi pendidikan hukum di Indonesia.
“Kantor ini berfungsi sebagai pusat pembelajaran dan praktik nyata penyelesaian sengketa alternatif (ADR – Alternative Dispute Resolution) bagi mahasiswa, akademisi, dan masyarakat,” ujar Prof. Sabela.
Ia menambahkan, melalui kerja sama ini mahasiswa Fakultas Hukum Unimal dapat belajar langsung tentang praktik mediasi dan arbitrase dengan pendekatan yang profesional, efisien, serta berorientasi pada keadilan substantif.

“Langkah ini sejalan dengan semangat transformasi hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mendorong penyelesaian sengketa secara damai,” jelasnya.
Sinergi Pendidikan dan Praktik Hukum
Kolaborasi antara Unimal dan DSI menjadi simbol keseriusan perguruan tinggi dalam menjadikan kampus sebagai laboratorium hukum yang hidup dan aplikatif.
“Mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga belajar menerapkan prinsip mediasi, arbitrase, dan negosiasi secara profesional,” ungkap Prof. Sabela Gayo.
Menurutnya, inisiatif ini memperkuat posisi DSI sebagai lembaga penyelesaian sengketa nasional yang menjunjung tinggi pendidikan hukum, integritas, dan nilai kemanusiaan.
Apresiasi dari Universitas Malikussaleh
Pihak Universitas Malikussaleh memberikan apresiasi tinggi atas kerja sama strategis dengan DSI ini, karena pendirian Kantor Persidangan Mediasi dan Arbitrase menjadi langkah konkret dalam penguatan kurikulum Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM) di bidang hukum.
“Kami menyambut baik sinergi ini karena membawa pendidikan hukum kita ke arah yang lebih kontekstual dan solutif. Mahasiswa akan memiliki pengalaman praktik yang berharga dalam menangani sengketa secara damai dan profesional,” ujar perwakilan Fakultas Hukum Unimal.
Pusat Edukasi dan Pengabdian Masyarakat Hukum
Kantor Persidangan Mediasi dan Arbitrase ini juga berperan sebagai pusat edukasi dan pengabdian masyarakat hukum (Legal Community Center). Masyarakat kini dapat melakukan konsultasi hukum dan menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi atau arbitrase tanpa harus menempuh proses panjang di pengadilan.
Prof. Sabela menegaskan, lembaga ini diharapkan dapat memperkuat peran Unimal sebagai kampus berbasis riset dan praktik hukum berintegritas, sekaligus menumbuhkan budaya penyelesaian sengketa yang damai, dialogis, dan konstruktif di Aceh dan sekitarnya.
Transformasi Keadilan dari Kampus untuk Negeri
Peresmian Kantor Persidangan Mediasi dan Arbitrase ini menjadi simbol transformasi hukum Indonesia menuju paradigma baru penyelesaian sengketa yang lebih humanis dan inklusif.
“Kampus bukan hanya tempat belajar teori, melainkan juga arena penerapan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” tutup Prof. Sabela.
Kehadiran Kantor Persidangan Mediasi dan Arbitrase Unimal–DSI diharapkan menjadi inspirasi bagi fakultas hukum lain di Indonesia dalam membangun sistem pembelajaran hukum yang aplikatif, responsif, dan berorientasi pada keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










