JAKARTA, CYBERNUSANTARA1.ID — Dewan Sengketa Indonesia (DSI) terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan inovasi hukum yang progresif. Melalui program OPSI (Obrolan Penyelesaian Sengketa Indonesia) bertajuk “Transformasi Penyelesaian Sengketa: Menelusuri Peran Mediator Non-Hakim Bersertifikat di Pengadilan”, DSI membuka ruang dialog dinamis, Jumat (24/10/2025) pukul 14.00 WIB secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berpengaruh di bidang hukum, yakni Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D, Presiden Dewan Sengketa Indonesia, dan Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.H., M.Kn., CLA, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PC Tapaktuan.
Dalam paparannya, Prof. Sabela Gayo menegaskan pentingnya transformasi paradigma penyelesaian sengketa di Indonesia agar tidak selalu bergantung pada jalur litigasi.
Baca juga berita ini 👇👇👇:
“Mediator non-hakim bersertifikat memiliki peran kunci dalam mempercepat proses keadilan. Mereka hadir bukan sebagai pesaing hakim, tetapi sebagai mitra strategis yang menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan efisiensi hukum,” ujar Prof. Sabela dengan penuh semangat.
Beliau menambahkan, pendekatan mediasi berbasis kompetensi dan empati kini menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya beban perkara di pengadilan.
“Transformasi hukum modern harus menempatkan penyelesaian sengketa sebagai ruang damai, bukan ruang perlawanan,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Fauzan Prasetya menyoroti pentingnya sinergi antara hakim dan mediator non-hakim dalam memperkuat sistem peradilan yang berkeadilan dan berintegritas.
“Peran mediator non-hakim perlu terus diakui dan diperluas. Kolaborasi ini justru memperkuat marwah pengadilan karena masyarakat akan merasakan keadilan secara langsung dan cepat,” ungkapnya.
Melalui OPSI, DSI berupaya menghidupkan budaya dialog yang membangun serta menumbuhkan ekosistem hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
“Kami ingin hukum Indonesia tidak hanya menjadi alat formal, tetapi juga ruang solusi, tempat di mana setiap sengketa dapat diselesaikan dengan damai, bermartabat, dan berkelanjutan,” tutup Prof. Sabela.
Kegiatan ini terbuka untuk umum dan menjadi ruang kolaboratif lintas profesi hukum, akademisi, dan masyarakat dalam mendorong percepatan transformasi penyelesaian sengketa di Indonesia.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










