JAWA BARAT, CYBERNUSANTARA1.ID — Upaya memperkuat penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan di tingkat akar rumput terus dilakukan Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Kamis (23/10/2025), DSI resmi menggelar Sosialisasi dan Peresmian Desa Mediasi di Desa Lebaktipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional DSI dalam memperluas akses keadilan masyarakat melalui pendekatan mediasi berbasis komunitas desa, di mana masyarakat dilatih untuk menyelesaikan konflik tanpa harus langsung menempuh jalur hukum formal.


Acara dihadiri oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., selaku Presiden DSI, jajaran unsur Forkopimcam Cilograng, antara lain Camat Cilograng, Kapolsek Cilograng, dan Danramil Cilograng, serta Jaro dan perangkat Desa Lebaktipar, para Jaro se-Kecamatan Cilograng, tokoh masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, dan warga setempat.
Dalam sambutannya, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., selaku Presiden DSI mengatakan bahwa kehadiran Desa Mediasi bertujuan untuk menciptakan ruang dialog dan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.
“Kami ingin agar masyarakat desa memiliki kemampuan dan sarana untuk menyelesaikan persoalan sosial, tanah, keluarga, dan lainnya dengan cara musyawarah, bukan permusuhan,” ujarnya.


Sementara itu, Jaro Desa Lebaktipar menyampaikan apresiasi atas dukungan DSI yang telah mempercayakan desanya sebagai pionir Desa Mediasi di wilayah Lebak Selatan. Ia berharap program ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menciptakan harmoni sosial.
Camat Cilograng dalam sambutannya juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan lembaga seperti DSI untuk menjaga stabilitas sosial melalui penyelesaian sengketa yang cepat dan adil.
Program Desa Mediasi ini diharapkan mampu menjadi inovasi sosial yang efektif untuk menekan potensi konflik horizontal di masyarakat serta memperkuat budaya musyawarah yang menjadi nilai luhur bangsa Indonesia.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










