Donasi Seribu Sehari Pemprov Jabar Tuai Kritik: Antara Semangat Gotong Royong dan Beban Baru bagi Warga

banner 468x60

BANDUNG, CYBERNUSANTARA1.ID —Program donasi publik bertajuk Gerakan Rereongan Poe Ibu yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengajak ASN, siswa sekolah, dan warga untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai wujud solidaritas sosial menuai sorotan tajam dari kalangan pendidik.

Melalui Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tertanggal 1 Oktober 2025, Gubernur Dedi menjelaskan bahwa gerakan ini lahir dari semangat gotong royong dan nilai-nilai kearifan lokal Jawa Barat seperti silih asah, silih asih, silih asuh.

Dana hasil donasi disebut akan digunakan untuk membantu warga kurang mampu di bidang pendidikan dan kesehatan.

Program tersebut diberlakukan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat dan menyasar ASN, pegawai swasta, siswa SD hingga SMA, serta masyarakat umum.

Namun, niat baik yang dikampanyekan pemerintah ini justru menimbulkan pro-kontra di lapangan.

Keluhan dari Sekolah: “Menjadi Beban bagi Siswa dan Orang Tua”

Salah seorang guru di Cimahi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa program donasi seribu sehari justru menambah beban bagi siswa dan orang tua murid.

“Tidak semua siswa atau orang tua mampu atau setuju dengan program ini. Kalau diwajibkan setiap hari, itu jelas menjadi beban,” ujarnya kepada awak media, Selasa (21/10/2025).

Guru tersebut juga menyoroti potensi penyimpangan jika pengawasan terhadap dana donasi tidak ketat.

Menurutnya, pengumpulan dana di lingkungan sekolah rawan disalahgunakan jika tidak diaudit secara terbuka.

Kekhawatiran Soal Celah Korupsi

Ia menilai, dengan jumlah siswa yang banyak, potensi dana yang terkumpul pun cukup besar dan rawan diselewengkan.

 “Jika di satu sekolah ada seribu siswa, itu berarti bisa terkumpul satu juta rupiah per hari. Dalam sebulan bisa puluhan juta. Ini jumlah yang besar, dan saya khawatir membuka celah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Guru tersebut juga menyoroti bahwa pemenuhan kebutuhan pendidikan seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah melalui dana BOS, bukan dibebankan kembali kepada siswa atau orang tua.

“Berbicara soal pendidikan, itu tanggung jawab negara. Pemerintah sudah punya dana BOS. Masyarakat juga sudah berkontribusi lewat pajak. Jadi tidak semestinya dibebani lagi lewat donasi dengan alasan apapun,” katanya.

Aturan Larangan Pungutan di Sekolah

Kritik juga mengarah pada aspek hukum dan etika kebijakan publik. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, setiap pungutan di sekolah negeri dilarang, kecuali bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Karena itu, jika program ini dijalankan tanpa mekanisme sukarela yang jelas, maka berpotensi melanggar aturan pendidikan nasional.

“Kalau ASN mungkin bisa diminta partisipasinya karena mereka aparatur negara. Tapi bagi siswa sekolah, aturan jelas melarang segala bentuk pungutan, apapun namanya,” tambah sumber tersebut.

Analisis Kritis: Antara Gotong Royong dan Legitimasi Kebijakan

Secara moral, program donasi seribu sehari mungkin dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa solidaritas sosial, namun dari sisi kebijakan publik, langkah ini menimbulkan pertanyaan etis dan yuridis.

Para pengamat menilai, pemerintah harus berhati-hati agar semangat gotong royong tidak berubah menjadi pungutan terselubung yang justru memberatkan masyarakat.

Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesukarelaan harus dijamin sejak tahap perencanaan hingga pelaporan dana.

Gerakan sosial tidak boleh menggantikan tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan yang layak bagi seluruh warga.

Jika tidak diawasi dengan ketat, program donasi ini berpotensi menjadi beban moral yang disamarkan sebagai solidaritas sosial. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *