Isu “Pendinginan Kasus” Usai Salah Tangkap NasDem Sumut, Polisi Ngopi Bareng Wartawan

banner 468x60

MEDAN, CYBERNUSANTARA1.ID — Aroma tak sedap kembali menyeruak dari tubuh institusi penegak hukum di Kota Medan. Setelah publik dihebohkan dengan kasus salah tangkap Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, S.T., kini mencuat dugaan adanya upaya “pendinginan isu” melalui kegiatan ngopi bareng antara jajaran Intel Polrestabes Medan dan sejumlah wartawan di sebuah kafe kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (20/10/2025) sore hingga malam.

Kasus Salah Tangkap yang Menghebohkan Publik

Peristiwa salah tangkap itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) di pesawat Garuda Indonesia GA193 rute Kualanamu–Jakarta. Iskandar yang hendak bertolak ke ibu kota tiba-tiba diamankan beberapa pria berpakaian preman bersama petugas Avsec dan awak kabin. Mereka menunjukkan surat perintah penangkapan atas nama “Iskandar”, namun tanpa identitas lengkap.

Belakangan terungkap, surat tersebut tidak ditujukan kepada Iskandar, S.T. Ketua DPW NasDem Sumut itu menjadi korban salah tangkap karena kesamaan nama dengan seorang pelaku judi online yang tengah diburu aparat.

Kasus ini sempat mengguncang media dan publik karena menyangkut kredibilitas aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan. Namun, kehebohan itu tak berlangsung lama. Dalam waktu singkat, pemberitaannya mulai meredup dari ruang publik.

Ngopi Bareng di Tengah Sorotan Publik

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, peredupan isu itu bukan tanpa sebab. “Macemana tak redup bang beritanya, orang yang memberitakannya aja udah kena jamu makan ngopi bareng di kafe Jalan Perintis Kemerdekaan,” ujarnya kepada CYBERNUSANTARA1.ID dengan nada datar namun penuh makna.

Informasi lain yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan, kegiatan silaturahmi antara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak dan insan pers yang semula dijadwalkan di Lapangan Benteng, dipindahkan ke Mako Polrestabes serta dimundurkan ke pukul 16.00 WIB.

Namun, pada waktu yang sama, Kasat dan Kanit Intel Polrestabes Medan disebut-sebut menjamu beberapa wartawan di Kafe Perintis Kupy, kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.

Dari pantauan di lokasi, suasana pertemuan tampak akrab. Kasat dan Kanit Intel duduk bersama beberapa wartawan undangan. Percakapan berlangsung santai dan diselingi tawa, seolah tanpa beban. Namun di balik suasana hangat itu, muncul pertanyaan publik: apakah jamuan ini sekadar silaturahmi biasa, atau ada tujuan lain — semisal meredam pemberitaan sensitif terkait kasus salah tangkap?

Respons Minim dari Pihak Kepolisian

Salah satu wartawan yang hadir dalam pertemuan itu mengaku sempat menanyakan langsung kepada Kanit Intel mengenai maksud kegiatan tersebut.

“Ini kegiatan apa, ada kaitannya dengan kasus salah tangkap Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar, S.T.?”

Kanit Intel menjawab singkat, “Tidak bang,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari Kapolrestabes Medan belum diterima. Bahkan pesan singkat yang dikirim awak media melalui WhatsApp belum dijawab.

Publik Menunggu Transparansi

Pertemuan di kafe tersebut berlangsung pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB hingga 19.30 WIB. Meski disebut sebagai kegiatan santai, namun waktu dan konteksnya yang berdekatan dengan mencuatnya kasus salah tangkap menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan jurnalis.

Apakah pertemuan ini merupakan bentuk komunikasi persuasif antara aparat dan media, atau justru bagian dari strategi pengendalian isu yang tengah ramai di publik?

Waktu dan sikap transparan Kapolrestabes Medan akan menjadi kunci untuk menjawab dugaan-dugaan tersebut. Di tengah tuntutan publik akan profesionalisme dan akuntabilitas aparat, setiap langkah komunikasi yang tidak terbuka berisiko menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.

Catatan Redaksi:

CYBERNUSANTARA1.ID tetap berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak kepolisian agar pemberitaan ini berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam kode etik jurnalistik.

(NP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *