BINJAI, CYBERNUSANTARA1.ID — Dalam upaya memperkuat pelayanan prima kepada masyarakat, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. secara resmi mengukuhkan Nomenklatur Pamapta SKPT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Binjai, pada Jumat (17/10/2025) di Lapangan Apel Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai.
Kegiatan pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025, tentang penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Pamapta SKPT).
Dalam amanatnya, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo menjelaskan bahwa saat ini Polres Binjai telah memiliki tiga Pamapta, yakni Pamapta A, Pamapta B, dan Pamapta C, yang masing-masing memiliki peran penting dalam mendukung sistem pelayanan cepat dan tanggap di lingkungan kepolisian.
“Pamapta bertugas menerima setiap pengaduan dan laporan masyarakat selama 24 jam penuh. Selain itu, Pamapta juga berfungsi sebagai koordinator dalam mengarahkan piket fungsi dan bersama-sama menuju TKP apabila terjadi peristiwa atau laporan dari masyarakat,” ujar Kapolres Binjai.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Pamapta tidak hanya berperan dalam penanganan laporan kriminal, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan sosial di masyarakat.
“Pamapta harus hadir memberikan solusi atas permasalahan masyarakat, baik sosial maupun hukum, termasuk melalui pendekatan restorative justice agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara adil, damai, dan bermartabat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Binjai juga mengajak masyarakat agar tidak ragu berkomunikasi dengan Pamapta bila membutuhkan bantuan atau menghadapi persoalan di lingkungan sekitarnya.
“Silakan hubungi call center 110, yang siap siaga 24 jam untuk menanggapi keluhan, laporan, maupun permintaan bantuan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat kapan pun dibutuhkan,” tambah AKBP Bambang.
Langkah Nyata Polri Presisi di Binjai
Pengukuhan Nomenklatur Pamapta SKPT Polres Binjai ini menjadi wujud nyata penerapan Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) di tingkat wilayah. Dengan struktur yang lebih adaptif, kehadiran Pamapta diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan publik kepolisian agar semakin cepat, humanis, dan akuntabel.
Selain memperkuat kinerja internal Polres, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri untuk semakin dekat dengan masyarakat dan memperluas kanal komunikasi publik yang efektif, khususnya dalam menanggapi dinamika sosial di wilayah hukum Polres Binjai.
Dengan pengukuhan tersebut, diharapkan Pamapta SKPT Polres Binjai dapat menjadi garda terdepan dalam pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang humanis, serta menjadi jembatan yang mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.
(NP)










