Sumedang, CYBERNUSANTARA1.ID – Suasana mediasi antara warga Dusun Bakom, Kecamatan Darmaraja, dengan pihak tergugat PT. Haka Putra KSO dan sejumlah institusi terkait kembali memanas.
Proses mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang pada Jumat siang, pukul 13.00 WIB, tidak membuahkan hasil dan justru diwarnai insiden tragis yakni salah satu warga terdampak, Saro’i (RT 03 RW 09), meninggal dunia di area pengadilan saat menunggu giliran sidang.
Sidang mediasi yang sejatinya bertujuan mencari jalan damai dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini kembali memperlihatkan kebuntuan serius.
Para kuasa hukum tergugat kembali hadir tanpa membawa surat kuasa khusus dari prinsipal, kendati hal tersebut telah ditekankan oleh mediator Meniek Emelinna Latuputty, S.H., M.H. dalam sidang sebelumnya.
“Kami sangat kecewa. Ini sudah mediasi ketiga, bukan simulasi hukum,” tegas Hendri Rivai, kuasa hukum warga penggugat.
“Ketidakhadiran prinsipal dan tidak dibawanya surat kuasa khusus mencederai proses hukum dan mempermainkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, mediator menilai bahwa resume perkara yang diserahkan tergugat tidak menunjukkan niat baik atau iktikad damai. Dengan demikian, proses mediasi kembali berlangsung tanpa perkembangan berarti.
Di tengah situasi yang kian panas, insiden duka terjadi. Saro’i, salah seorang warga yang turut menjadi korban longsor tanah disposal proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara Jatigede, mendadak meninggal dunia di lingkungan PN Sumedang.
Kejadian ini sontak menimbulkan duka mendalam dan kemarahan warga yang telah berjuang berbulan-bulan menuntut keadilan.
Warga RT 03 RW 09 Dusun Bakom menegaskan bahwa hingga kini belum ada ganti rugi yang diberikan atas kerusakan rumah, lahan kebun, fasilitas umum, serta sekolah dasar swadaya yang terdampak pembuangan tanah secara sembarangan oleh pihak proyek.
Bahkan, aktivitas pendidikan anak-anak pun terganggu akibat lumpur yang menutupi area sekolah.
Gugatan hukum ini diajukan oleh warga melalui Kantor Hukum Hendri Rivai & Rekan terhadap sejumlah pihak, yaitu PT. Haka Putra KSO selaku penyedia jasa proyek, H. Oom Supriatna sebagai pelaksana lapangan, PT. Purna Jasa Bima Pratama – Wahana Mitra Amerta selaku konsultan supervisi, PPK 4.5 Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian PUPR sebagai turut tergugat.
Diketahui, proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara Jatigede ini memiliki nilai anggaran lebih dari Rp71 miliar. Sementara itu, warga menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat. Warga mendesak majelis hakim dan mediator agar mengambil sikap tegas terhadap pihak tergugat yang dianggap tidak serius serta terus mengabaikan penderitaan masyarakat terdampak.
(Tim Redaksi)
















