Polres Garut Tangkap Dua Pengedar Ekstasi dan Ganja, Diduga Terlibat Jaringan Antar Provinsi

banner 468x60

Garut, CYBERNUSANTARA1.ID — Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, dua pria berhasil diamankan di kawasan Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja kering.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial EH (40) dan RA (36), warga Kecamatan Leuwigoong. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 120 butir pil diduga ekstasi berlogo lebah bertuliskan “TMT” dan daun ganja kering seberat 5,82 gram dalam berbagai kemasan, termasuk lintingan ganja siap pakai yang disimpan dalam bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menuturkan bahwa selain narkotika, turut diamankan dua unit ponsel beserta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang memperkuat dugaan adanya transaksi narkoba antar pelaku.

“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ekstasi tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial M, juga DPO, dengan nilai transaksi mencapai Rp42 juta dan keuntungan yang diperkirakan sebesar Rp8,4 juta,” ungkap AKP Usep, Rabu (9/7/2025).

Tidak hanya sebagai pengedar, kedua tersangka juga diketahui sebagai pengguna aktif narkotika, khususnya ganja kering. Transaksi narkoba ini diketahui dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan dugaan asal pengiriman dari wilayah Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Garut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan pemasok dan pembelinya terungkap,” tegas AKP Usep.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Garut dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : Bidhumas Polda Jabar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *