UPDATE Berita Dirkrimsus Polda Gorontalo Terkait Minyak Goreng Subsidi MINYAKITA 

BERITA UTAMA704 Dilihat
banner 468x60

Gorontalo, CYBERNUSANTARA1.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus mendukung program Asta Cita di bidang ketahanan pangan dalam kasus minyak goreng MINYAKKITA (bersubsidi).

Hal tersebut dibuktikan oleh penyidik, Subdit Indagsi yang telah resmi melakukan proses lanjutan tahap II ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Rabu (30/4/2025).

banner 336x280

Dalam tahap II ini, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo melimpahkan tersangka Arnas alias Daeng Arnas, Ambi Lolo alias Lolo dan Irman alias Ongky. Selain itu, Syarifuddin Alias Daeng Uki dan barang bukti masing-masing turut dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Seperti diketahui, kasus yang sempat menghebohkan di Gorontalo pada tanggal 10 Maret 2025 tersebut, ditemukan Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo ditemukan di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada 11 Februari 2025, saat Repacking atau Mengemas kembali ke botol aqua bekas dan tidak sesuai dengan ketentuan SNI.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, dalam kasus ini, sebelum menetapkan status tersangka terhadap pelaku, penyidik melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan 184 Ayat (1) KUHAP.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *