
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang mengabulkan permohonan jaksa untuk menahan terdakwa yang dikhawatirkan melarikan diri atau tidak kooperatif selama persidangan.
Kepada awak media, Romeo Benny Hutabarat mengatakan, “Jelas ini semakin membuktikan bahwa kami sebagai pihak korban dilindungi hukum, dan ada kepastian hukum yang bisa memberikan kenyamanan ke pihak korban yang melaporkan awal kasus ini ke Polda Jabar,” katanya.
Ia berharap ke depan majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa karena diduga menghilangkan dana sekitar Rp 100 miliar.
“Kami harap jaksa menuntut maksimal dan hakim bisa mengabulkan tuntutan jaksa. Kami meminta keadilan ditegakkan,” pintanya.
Sebagai informasi sidang akan kembali dilanjutkan pada 30 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Miming Theniko.
(Red)










