Pengadilan Negeri Klas I Bandung Gelar Sidang Perdana Perkara Lahan Sukahaji

Hukum3155 Dilihat
banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Pengadilan Negeri Kelas I Bandung menggelar sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE. Martadinata Bandung, Kamis 10 April 2025.

Diketahui, gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan oleh Fredy Panggabean & Rekan dimana menggugat  Junus Jen Suherman selaku Tergugat I dan Juliana Kusnandar  Tergugat II.

Selain itu, Fredy Panggabean & Rekan juga turut menggugat Kecamatan Babakan Ciparay dan Kelurahan Sukahaji yang mana telah melakukan pembiaran pemagaran seng yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II.

Para Penggugat melalui Kantor Hukum Fredy Panggabean & Rekan mengajukan tuntutan PROVISIONAL berupa Pembongkaran / Pemasangan pagar seng di lingkungan para penggugat dan menuntut pelarangan tindakan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian bagi para penggugat.

Usai persidangan Fredy Panggabean memberikan himbauannya kepada warga Sukahaji yang hadir di pengadilan untuk mengajak semua pihak  bergandengan tangan dalam menyelesaikan masalah ini secara hukum.

“Jangan kendor dalam menyelesaikan masalah ini dan terus berjuang,” ucap Fredy kepada Warga Sukahaji di Pengadilan Negeri.

Dari hasil penelusuran awak media di lokasi tanah sakura terdapat sebanyak 1.800. Kepala Keluarga. Adapun warga yang sudah menerima kompensasi dari pihak Tanah Sakura hingga saat ini diperkirakan sudah mencapai 60-70 persen.

Sementara itu, sidang selanjutnya akan kembali di gelar pada hari Kamis 17 April 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Bandung.(Red Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *