Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Dinas Cipta Bintar dalam waktu dekat ini akan segera melakukan tindakan tegas dengan menyegel tempat usaha atau bangunan Gedung FTL GYM yang diduga belum memiliki izin di 3 (tiga) lokasi diantaranya wilayah Pasirkoja, Dago dan Ahmad Yani.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak Dinas Cipta Bintar saat audiensi Paguyuban Paskibar berlangsung di Jl. Cianjur, Kota Bandung, Rabu 19 Maret 2025.
Deni selaku Kabid PLTK mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi dan surat teguran kepada pihak FTL GYM. Namun selama seminggu lamanya pihak FTL GYM tidak ada itikad baik sehingga Dinas Cipta Bintar akan segera melakukan tindakan tegas pada hari Selasa mendatang.
“Pihak FTL GYM telah mengirimkan surat tanggapan pada tanggal 14 Maret 2025 yang isinya adalah tanggapan terkait surat teguran dari dinas cipta Bintar pada tanggal 10 Maret. Dalam surat tersebut, pihak FTL GYM akan mengurus perizinan yang dimintakan Dinas Cipta Bintar yaitu penyesuaian surat izin mendirikan bangunan atau SIMBG di beberapa lokasi,” ungkapnya.
“Dalam surat tersebut pihak FTL GYM beralasan bahwa gedung yang ditempati adalah sewa maka untuk mengurus perizinan mereka meminta waktu untuk mengumpulkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan karena harus berkoordinasi dengan pemilik gedung paling lama 30 hari atau setelah selesainya idul fitri,” paparnya.
“Kami sudah sepakat bahwa akan menindak tegas terhadap pelanggaran bangunan FTL GYM, namun dalam menempuh langkah-langkah tersebut tentunya harus ada kesepakatan dari pihak OPD lainnya,” katanya.
Sementara itu, pihak Dinas Bina Marga (Lucky) mengatakan, “Terkait pemanfaatan badan jalan trotoar untuk parkir yang berada di jalan Pasir Koja, pihak XTL GYM hingga saat ini belum mengirimkan permohonan rekomendasi kepada pihak Dinas Bina Marga. Intinya penggunaan trotoar untuk parkir itu tidak akan pernah kita rekomendasikan,” tegasnya.
Masih ditempat yang sama, DPMPTSP dalam keterangannya menjelaskan, bahwa pihaknya akan mendampingi Satpol PP dan Cipta Bintar sebagai OPD yang berwenang dan akan mengecek administrasi FTL GYM.
“Jika terbukti tidak memiliki kelengkapan perizinan dan bukti pelanggaran maka kami akan lakukan tindakan,” kata pihak DPMPTSP.
Masih ditempat yang sama, bagian Hukum Dinas Cipta Bintar mengatakan, “Terkait bangunan gedung XTL GYM, perizinan dan pemanfaatan badan jalan, saya juga ingin mengetahui, perizinan XTL GYM itu KBLI yang dipergunakannya apa saja, apakah sudah memiliki resiko rendah, menengah atau tinggi dan tentunya pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar dan standar teknis agar bisa beroperasi,” katanya.
“Untuk konteks penutupan tempat usaha kalau memang ternyata tidak memiliki perizinan maka secara kewenangan jelas ada di trantibum yakni kegiatan usaha yang tidak berizin, yang jelas bangunan gedung dan pemanfaatan suatu bangunan atau ruang itu tentu ada peraturan yang harus dipenuhi oleh pengusaha,” tuturnya.
“Adapun permohonan pemanfaatan penggunaan trotoar untuk digunakan sebagai sarana parkir, hingga saat ini memang belum ada rekomendasi dari dinas bina marga dan pastinya pihak bina marga tidak akan pernah memberikan izin tersebut. Artinya ini sudah menjadi sebuah bentuk pelanggaran terkait penggunaan trotoar yang tidak seharusnya,” katanya.
“kalau kita bicara secara umum atau nasional terkait perizinan perusahaan ini kan memang terbuka pintu seluas-luasnya untuk orang yang ingin berinvestasi. Namun pemerintah daerah khususnya orang yang di lapangan memang agak sedikit kecolongan terkait dengan OSS karena izin terbit secara otomatis. Pemda harus cepat-cepat beradaptasi dan selalu dinamis mengikuti terkait peraturan tentang perizinan usaha agar hal-hal seperti ini bisa diminimalisir,” pungkasnya.
(Tim)