Manggeng Aceh, CYBERNUSANTARA1.ID – Pemerintah Gampong Panton Makmur, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya menggelarkan Musdessus (Musyawarah Desa Khusus) untuk menetapkan Calon KPM BLT DD 2025 di Kantor Keuchik setempat, Senin (27/01/2025).
Kegiatan yang digelar setengah hari dari jam 09.00 Wib sampai dengan jam 12.00 wib tersebut di ikuti oleh Tokoh Masyarakat, Tuha Peut, Pendamping Desa Fiza Munanda, Pendamping Lokal Desa T.Saipul, SE, Bhabinkamtibmas Bripka Sudirman SE dan seluruh Aparatur Gampong Panton Makmur Kegiatan tersebut dipimpin Langsung oleh Keuchik Gampong Panton Makmur Hendri.
Dalam sambutannya, Hendri mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakannya Musdes dalam rangka verifikasi, validasi dan menetapkan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD untuk tahun anggaran 2025.
“Tahun lalu kita telah menetapkan sebanyak 28 keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD dan dalam musyawarah ini kita kembali menetapkan keluarga penerima bantuan BLT DD untuk masa tahun anggaran 2025,” ungkapnya.
“Tahun 2024, sebanyak 25% Dana Desa yang diperuntukan untuk BLT berbeda dengan tahun 2025 yang hanya Maksimal 15%,” paparnya.
“Saya berharap dalam penjaringan calon penerima bantuan tunai dana desa ini agar diverifikasi dan divalidasi dengan benar, supaya tidak ada tumpang tindih nantinya,” ujar Hendri.
Ia juga mengungkapkan, bahwa sejak tersedianya Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat, banyak sekali Masyarakat yang terbantu ekonominya.
Sementara itu, Pendamping Desa Fiza Munanda di dampingi Pendamping Lokal Desa T. Saipul mengatakan, “Penetapan penerima BLT yang dialokasikan dari Dana Desa ini sesuai ketentuan pasal 14 ayat (7) undang-undang nomor 62 tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025 yang telah ditetapkan peraturan menteri keuangan 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian Dana Desa setiap Desa di tahun 2025,” katanya.
Sementara itu T. Saipul menjelaskan bahwa data penerima BLT DD 2025 yang sudah diputuskan dalam musyawarah desa dituangkan dalam lampiran Peraturan Keuchik atau Keputusan Keuchik.
“Peraturan atau Keputusan Keuchik itu nantinya disampaikan kepada Dinas DPMP4 Abdya dalam bentuk soft copy untuk selanjutnya direkam pada OMSPAN Kemenkeu RI sebagai persyaratan penyaluran penyaluran BLT Desa tahun anggaran 2025 paling lambat akhir bulan Februari ini,” sebutnya.
Diakhir acara Musdessus yang berjalan cukup alot dan sangat hati hati tersebut akhirnya peserta musdes sepakat menetapkan 11 KPM BLT DD tahun 2025.
(Ridwan)