Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator Arbiter Yang Ke-64 di Wilayah Hukum Provinsi Riau

banner 468x60

Foto/Dok : Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator Arbiter

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan sebuah lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten kembali menyelenggarakan Pengambilan Sumpah serta Pelantikan Profesi Mediator dan Arbiter.

Seperti yang sudah diketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan organisasi pertama di Indonesia yang menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator hingga berhasil meraih REKOR MURI.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Dalam keterangannya, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CPL., ACIArb., selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada hari ini telah menyelenggarakan pengambilan sumpah Janji Profesi serta pelantikan Mediator dan Arbiter di Wilayah Hukum Provinsi Riau,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 18 Desember 2024.

“Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Profesi yang digelar di Hotel Furaya, Pekanbaru, Riau di ikuti sebanyak 22 (dua puluh dua) peserta sumpah/janji ,” terangnya.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

https://cybernusantara1.id/2024/12/14/pengambilan-sumpah-dan-pelantikan-profesi-mediator-arbiter-di-wilayah-hukum-provinsi-aceh/

Diakuinya, bahwa kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) saat ini menjadi solusi sehingga masyarakat mulai menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan berbagai sengketa baik di dalam negeri hingga mancanegara.

“Semoga dengan bertambahnya 22 (dua puluh dua) orang Mediator dan Arbiter di Wilayah Hukum Provinsi Riau ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip imparsialitas, netralitas, adil, berimbang, objektif, terbuka, transparan, non – diskriminasi, kompeten, profesional serta berintegritas dalam setiap penanganan perkara,” tandasnya.

Dari informasi yang diperoleh acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Riau, Staf Ahli Pemerintah Kota Pekanbaru (Firmansyah Eka Putra, S.T.,M.Si), Fakultas Syariah UIN Sultan Syarif Kasim II, Bpk Dr. Darwis, S.H.,M.H., perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Robert), Politeknik Pengadaan Nasional (Polteknas) Ny. Novi.

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *