Ateng Jaelani Mantan Danramil Jatinangor Dituntut 1 Tahun Penjara Oleh Ouditor Militer

banner 468x60

Foto/Dok : Sidang Mantan Danramil 1005 Jatinangor Kodim 0610 Sumedang Kapten Arh Ateng Jaelani di Pengadilan Militer II-09, Kota Bandung

https://youtu.be/JwBDdgUgyAI?si=b0-g2J4dAqqsLpNQ

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Mantan Danramil 1005 Jatinangor Kodim 0610 Sumedang Kapten Arh Ateng Jaelani yang kini menjadi terdakwa atas dugaan Pasal 126 KUHPM tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan kembali digelar di Pengadilan Militer II-09, Kota Bandung, Rabu 16 Oktober 2024.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Ateng Jaelani sempat membantah beberapa perbuatannya. Namun saat diperlihatkan alat bukti rekaman CCTV dan Handphone, ia akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim.

Selanjutnya, sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Sudiyo, Hakim Anggota Letkol Chk Tatang Sudjana Krida dan Hakim Anggota pengganti Mayor Kum Betty Nupita pada hari ini kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga Berita Ini đŸ‘‡đŸ‘‡đŸ‘‡:

Dalam pembacaan tuntutan, Ouditor Militer Letkol Chk Upen Jaya Sumpena memaparkan, bahwa Terdakwa Ateng Jaelani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 126 KUHPM.

“Oleh karenanya, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung yang bersidang pada hari ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa berupa Pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” kata Ouditor Militer Letkol Chk Upen Jaya Sumpena, S.H., saat membacakan tuntutan.

Sementara itu, Majelis Hakim Letkol Chk Sudiyo memberikan kesempatan kepada terdakwa Ateng Jaelani untuk melakukan pembelaan.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada hari rabu 23 Oktober 2024 mendatang.

Sementara itu, SF yang tidak dapat menghadiri persidangan saat dihubungi mengatakan, “Saya berharap terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya atas apa yang telah terdakwa lakukan kepada saya, karyawan saya dan keluarga saya,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.

“Pada dasarnya kasus ini berhubungan dengan kasus kejadian percobaan penusukan yang terjadi pada tanggal 2 desember 2023 yang berlokasi di Jatinangor, itupun 1 pelaku masih DPO sampai sekarang,” kata SF.

Ia berharap semua fakta yang berkaitan dengan terdakwa dapat terungkap semua, karena atas perilaku terdakwa, ia bersama anak, istri, karyawan dan keluarga menjadi trauma.

“Tidak sepatutnya seorang anggota TNI berpangkat Kapten melakukan tindakan semena-mena dengan cara mengintimidasi dengan perlakuan kasar bahkan menyentuh fisik, menuduh orang tanpa bukti, memaksa mengaku hal yang tidak kami lakukan dengan kata kata kasar, pengancaman, memukul, menendang, dan melakukan tindak kekerasan terhadap saya, keluarga saya, karyawan saya,” tandasnya.

 

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *