Prof. Sabela Gayo Presiden DSI / IDB Minta Ketua Mahkamah Agung RI Terbitkan Perma Khusus Eksekusi Putusan Arbitrase

BERITA UTAMA0 Dilihat
banner 468x60

Prof. Sabela Gayo Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB)

 

banner 336x280

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Keberadaan dan kedudukan hukum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Disebut Board (IDB) sebagai sebuah lembaga yang memberikan layanan penyelesaian sengketa bagi para pihak memiliki posisi yang setara dan sejajar dengan keberadaan lembaga peradilan formal di Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., CPM., CPrM., CPC., CPA., CPArb., CPLi., kepada awak media melaluinpesan singkat WhatsApp, Kamis 22 Agustus 2024.

Menurutnya, “Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) seperti Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga berusaha untuk mewujudkan rasa keadilan bagi para pihak yang sedang bersengketa melalui proses persidangan, baik melalui Mediasi, Ajudikasi, Konsiliasi dan Arbitrase,” ungkap Prof. Sabela Gayo.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

“Dalam rangka menghasilkan putusan Arbitrase yang agung, maka lembaga APS seperti Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip imparsialitas, netralitas, adil, berimbang, objektif, terbuka, transparan, non – diskriminasi, kompeten, profesional serta berintegritas dalam setiap tahapan dan proses persidangan arbitrase,” jelasnya.

Dengan mengamalkan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tersebut lanjutnya, “Maka diharapkan Majelis Arbiter yang menangani penyelesaian sengketa para pihak akan menghasilkan putusan Arbitrase yang agung dan memenuhi rasa keadilan bagi para pihak. Sedangkan bagi para mediator dan ajudikator, dapat mendorong para pihak menghasilkan kesepakatan perdamaian yang agung, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan di antara mereka. Sementara para konsiliator, dapat menghasilkan putusan yang agung dan memenuhi rasa keadilan bagi para pihak,” ucapnya.

“Lembaga APS seperti Dewan Sengketa Indonesia (DSI) memiliki kedudukan hukum yang setara dan sejajar dengan lembaga peradilan formal sudah selayaknya dapat melaksanakan eksekusi putusannya secara independen, netral dan imparsial. Karena selama ini, putusan Arbitrase baru dapat dijalankan setelah didaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Arbitrase diucapkan sesuai dengan ketentuan pasal 59 ayat (1) dan ayat (4) undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mana disebutkan bahwa, Putusan Arbitrase dapat dijalankan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Arbitrase diucapkan sudah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, apabila tidak dilakukan, maka akan berakibat putusan Arbitrase tidak dapat dijalankan,” paparnya.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

“Ketentuan tersebut sangat kontradiktif dengan adanya kompetensi absolut lembaga Arbitrase yang di dalam klausula kontraknya secara tegas telah mencantumkan ketentuan, apabila timbul perselisihan maka akan diselesaikan melalui Arbitrase. Namun dalam pelaksanaan eksekusi putusan Arbitrase masih berpedoman pada prosedur eksekusi biasa / konvensional yang berlaku bagi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan biasa / konvensional,” kata Prof. Sabela Gayo.

Oleh karena itu, “Layak dipertimbangkan adanya kebijakan khusus dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerbitkan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang secara khusus mengatur tentang tata cara eksekusi putusan Arbitrase yang berbeda dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan biasa / konvensional. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) sebagai sebuah lembaga resmi yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa melalui prosedur Mediasi, Konsiliasi, Ajudikasi, Arbitrase di luar pengadilan, telah meminta secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia agar dapat menerbitkan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang tata cara eksekusi putusan Arbitrase yang berbeda dengan tata cara eksekusi Putusan Pengadilan Konvensional,” tegasnya.

“Kehadiran peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang tata cara eksekusi putusan Arbitrase yang bersifat khusus dipandang sangat penting dalam pelaksanaan pasal 59 ayat (1) dan ayat (4) tersebut atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia membentuk sebuah kamar khusus Alternatif Penyelesaian Sengketa di dalam struktur Mahkamah Agung Republik Indonesia yang nantinya kamar khusus tersebut dipimpin oleh seorang ketua kamar dan memiliki fungsi independen yang secara khusus menjalankan fungsi harmonisasi kebijakan Mediasi / Arbitrasi terkait dengan lembaga peradilan, pelaksanaan eksekusi putusan mediasi domestik, mediasi internasional, putusan Arbitrase domestik dan putusan Arbitrase Internasional, sehingga kedepan prosedur dan tata kelola APS di Indonesia menjadi semakin baik dan tertata rapi,” pungkasnya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *