Kalimantan Utara, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) yang merupakan sebuah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten hingga berhasil meraih REKOR MURI, untuk pertama kalinya di Indonesia meresmikan RUANGAN MEDIASI MEDIS & SOSIALISASI MEDIASI MEDIS.
Peresmian dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) RUANGAN MEDIASI MEDIS & SOSIALISASI MEDIASI MEDIS yang terselenggara di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) Kota Tarakan Kalimantan Utara dihadiri langsung oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., ACIArb., Direktur Utama Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) dr. Joko Haryanto, M.M., tenaga medis, pejabat pemerintahan, beserta para tamu undangan lainnya.
“Alhamdulillah, pada hari ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bersama Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) Kota Tarakan Kalimantan telah meresmikan dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) RUANGAN MEDIASI MEDIS & SOSIALISASI MEDIASI MEDIS yang pertama kalinya di Indonesia,” ungkap Prof. Sabela Gayo dalam release resminya.

“RUANGAN MEDIASI MEDIS & SOSIALISASI MEDIASI MEDIS ini merupakan sebuah terobosan baru yang menerapkan metode penyelesaian sengketa bidang medis yang pertama di Indonesia dimana fungsinya sebagai wadah bagi pasien dan pihak rumah sakit untuk menyelesaikan berbagai permasalahan/sengketa secara damai melalui tenaga mediator yang profesional dan berpengalaman di bidang medis,” paparnya.
“Dengan hadirnya RUANGAN MEDIASI MEDIS di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan yang merupakan sebuah terobosan baru di dunia kesehatan melalui metode penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien ini, kami berharap bisa menjadi sebuah Role Model sehingga kedepan RUANGAN MEDIASI MEDIS dapat hadir di semua Rumah Sakit di Indonesia,” harapnya.
Sementara itu, Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.H., M.Si., CPM., CPArb., menambahkan, bahwa Ruang Mediasi Medis merupakan wadah bagi pasien dan pihak rumah sakit sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sehingga dapat menyelesaikan permasalahan dengan damai dan profesional.
“Penyelesaian sengketa melalui mediasi medis adalah sebuah terobosan dalam sistem kesehatan kita. Dengan adanya Ruang Mediasi Medis ini, kami berharap dapat memberikan solusi yang lebih baik dan manusiawi bagi para pasien dan pihak rumah sakit,” kata Dr. Mardi Candra.
Ditempat yang sama, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) dr. Joko Haryanto, M.M., mengatakan, “Peresmian Ruang Mediasi Medis ini tidak hanya menjadi tonggak sejarah baru dalam dunia kesehatan di Indonesia, tetapi juga menandai komitmen Rumah Sakit Umum Kota Tarakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan medis melalui metode penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien,” katanya.
“Dengan adanya Ruang Mediasi Medis ini, kami berharap dapat memberikan solusi yang lebih baik dan manusiawi bagi para pasien dan pihak rumah sakit,” ucap dr. Joko Haryanto.
“Dengan hadirnya Para mediator profesional dan berpengalaman di bidang medis maka dalam prakteknya akan memfasilitasi dialog/komunikasi antar pihak yang bersengketa sehingga dapat mencapai sebuah kesepakatan dan tentunya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT),” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)
















