Memorandum of Understanding (MoU) antara Pusat Penyelesaian Konflik Internasional Filipina (PICCR) dan Dewan Sengketa Indonesia

BERITA UTAMA13428 Dilihat
banner 468x60

Filipina, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pusat Penyelesaian Konflik Internasional Filipina (PICCR) di Gedung Integrated Bar of Philippines (IBP) di Kota Pasig, Metro Manila, Filipina.

Demikian di sampaikan Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 15 Juli 2024.

banner 336x280

Dalam keterangannya, Prof. Sabela Gayo mengatakan bahwa kegiatan bersama Pusat Penyelesaian Konflik Internasional Filipina (PICCR) di hadiri langsung oleh Antonio C. PIDO (PICCR Board of Trustees), Sixto Jose C. Antonio (President of PICCR), Donemark Joseph L. Caliman (Secretary General PICCR), Julius Anthony R. Omila (Asisstant Secretary General PICCR), dan Jeff Constantino (HEAD of Integrated Lawyer of Philippine – Quezon City Chapter).

Prof. Sabela Gayo berharap dengan terlaksananya Memorandum of Understanding (MoU) antara Phillipine International Center For Conflict Resolution (PICCR) dapat menjadi penguatan Sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa internasional.

Sebagai tambahan, acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Phillipine International Center For Conflict Resolution (PICCR) dihadiri langsung oleh Prof. Sabela Gayo (President of IDB/DSI), Dr. Ispindar Zen (DSI Mediator) dan Prof. I Made Sudjana (DSI Mediator).

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *