Penandatanganan MoU Secretary General Organisation Of Islamic Cooperation – Arbitration Centre (OIC-AC) Bersama Indonesia Dispute Board (IDB)

BERITA UTAMA831 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANATAR1.ID – Kabar gembira kembali disampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., terkait penandatanganan MoU Secretary General Organisation Of Islamic Cooperation – Arbitration Centre (OIC-AC) bersama Indonesia Dispute Board (IDB).

Dalam keterangannya Prof. Sabela Gayo mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) yang merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang di dirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten telah melaksanakan Penandatanganan MoU bersama Secretary General Organisation Of Islamic Cooperation – Arbitration Centre (OIC-AC),” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 11 Juni 2024.

“Hingga saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Prof. Sabela Gayo S.H., M.H., Ph.D., mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka membangun kesepahaman dan kesepakatan mengenai penguatan sistem Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter di Indonesia.

“Dengan semakin banyaknya kerja sama internasional yang di lakukan oleh DSI/IDB tentu akan membuka peluang dalam menyelesaikan sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes),” tuturnya.

“Semoga dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Secretary General Organisation Of Islamic Cooperation – Arbitration Centre (OIC-AC) ini dapat memperkuat performa DSI/IDB sebagai salah satu lembaga yang profesional, kompeten, dan kredibel dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase / Praktisi Dewan Sengketa,” tutupnya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *