Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast bersama Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes R Manalu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 24 kg, di Polda Jabar, Selasa 28 Mei 2024.
Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, sebanyak 5 (lima) orang pengedar sabu telah berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian.
“Modus operandinya yaitu membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Jawa Barat. Tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari Aceh, sementara produksinya di negara Cina,” terangnya.
“Para pelaku mengaku bahwa mereka sudah menjalankan bisnis haramnya sekitar 4 bulan dan mendapatkan narkotika tersebut dari Aceh yang diproduksinya di negara Cina,” paparnya.
Sementara itu (5) lima orang pelaku tersebut diantaranya berinisial H, M, MN, UZ dan AA. Mereka dijerat Pasal 114, Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
(Red)
















