Bandung, CYBERNUSANTRA1.ID – Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa SS memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (21/5/24)
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H memvonis terdakwa SS dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, Kuasa Hukum SS Edwar, S.H mengaku kecewa, karena menurutnya tersangka SS seharusnya dibebaskan tanpa syarat.
“Kami sangat kecewa, ini jauh dengan harapan kami, sebagaimana kami minta bebas tapi diputus hari ini dengan 2 tahun tuntutan atas pasal 351 yang dikenakan, ” Ujarnya.
Kuasa Hukum SS juga menyampaikan, bahwa dirinya akan berdiskusi dengan pihak keluarga untuk pengajuan banding atau tidak.
“Kami akan diskusikan dengan pihak keluarga klien apakah akan mengajukan banding atau tidak karena kita punya waktu 7 hari, ” jelasnya.
Lebih lanjut Edwar mengatakan, “Ada beberapa point yang perlu digaris bawahi dalam perkara ini, yaitu terkait tidak dikabulkannya pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa klien kami SS yang sudah jelas ada penetapan dari majelis hakim dengan No. 164/Pid.B/2024/PN.Bdg. tertanggal 04 April 2024 yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim dalam Perkara Pidana 164/Pid.B/2024/PN.Bdg. Jo. Surat No. 3718/KS.01.02.Rsj tertanggal 05 April 2024 yang dikeluarkan oleh direktur RS Jiwa Jawa Barat kenapa tidak dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum?,” Beber Kuasa hukum SS kepada awak media.
Sementara itu, Yanto Wijaya selaku orang tua terdakwa SS menyampaikan kekecewaan atas putusan yang diberikan terhadap putranya.
“Kami sebagai orang tua berharap putra kami bebas. Hal itu sesuai dengan fakta yang ada bahwa anak saya tidak melakukan sesuai dengan apa yang dituduhkannya,” Ujar Yanto.
“Dugaan kami mungkin betul, semuanya sudah ada design oleh para oknum penyelenggara hukum. Dari awal sampai akhir, jadi ya mohon Tuhan campur tangan aja biar bisa menyelesaikan dan memperkarakan mereka semua,” tutupnya.
(Tim)