Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) serta telah mendapat Rekor MURI terus berkembang mengibarkan kejayaannya.
Seperti kali ini, Presiden Dewan Sengketa Indonesia Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., mengabarkan berita terkait Perkuatan Peran Mediator Publik di Indonesia.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Dalam keterangannya Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D mengatakan bahwa Dewan Sengketa Indonesia telah mendirikan Pusat Mediasi dan Arbitrase Kalimantan (PMAK) yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan diluar pengadilan namun mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“Hingga saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah menghadirkan berbagai program yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang bersengketa untuk mendapat kepastian hukum baik sengketa di dalam Negeri hingga lintas Negara,” katanya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
“Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah menghadirkan tim ahli penanganan khusus dalam menyelesaikan permasalahan, sehingga dalam prakteknya berpeluang besar penyelesaian berbagai sengketa karena ditangani orang yang profesional,” terangnya melalui pesan singkat WhatsApp Sabtu 9 Maret 2024.
“PMAJ yang terafiliasi dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan lebih fokus menyediakan layanan penyelesaian sengketa di Pulau Sumatera, Indonesia dengan mengedepankan kearifan lokal (local wisdom). Dengan terbentuknya PMAK ini tentunya kami yakin dan berharap kehadirannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” paparnya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Dari informasi yang berkembang saat ini, Dewan Sengketa Indonesia telah menghadirkan lebih dari 3.600 Mediator yang tersebar di seluruh Indonesia dan 75% diantaranya sudah menjadi Mediator baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
“Perlu diketahui bahwa DSI telah meluncurkan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yang merupakan refleksi komitmen DSI sebagai wadah tunggal bagi semua Praktisi,” katanya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Adapun Ke-47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa di antaranya;
1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa
2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur
3. Kamar Sengketa Properti
4. Kamar Sengketa Perbankan
5. Kamar Sengketa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian
7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
8. Kamar Sengketa Adat
9. Kamar Sengketa Kemaritiman
10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan
11. Kamar Sengketa Olahraga
12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah
13. Kamar Sengketa Agraria
14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan
15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan
16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan
17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi
19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan
20. Kamar Sengketa Konsumen
21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha
22. Kamar Sengketa Pasar Modal
23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
25. Kamar Sengketa Pajak
26. Kamar Sengketa Kepabeanan
27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati
28. Kamar Sengketa Asuransi
29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional
30. Kamar Sengketa Pers
31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan
32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik
33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara
34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah
35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi
36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
37. Kamar Sengketa Informasi Publik
38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak
39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)
40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial
41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
42. Kamar Sengketa Likuidasi
43. Kamar Sengketa Keimigrasian
44. Kamar Sengketa Bea Cukai
45. Kamar Sengketa Pekerja Migran
46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)
47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)













