Perkuatan Peran Mediator Publik di Indonesia; DSI Dirikan Pusat Mediasi dan Arbitrase Jawa (PMAJ)

BERITA UTAMA, Hukum61 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) serta telah mendapat Rekor MURI terus berkembang mengibarkan kejayaannya.

Seperti kali ini, Presiden Dewan Sengketa Indonesia Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., mengabarkan berita terkait Perkuatan Peran Mediator Publik di Indonesia.

Baca Juga Berita Ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡:

Dalam keterangannya Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D mengatakan bahwa Dewan Sengketa Indonesia telah mendirikan Pusat Mediasi dan Arbitrase Jawa (PMAJ) yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan diluar pengadilan namun mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Hingga saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah menghadirkan berbagai program yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang bersengketa untuk mendapat kepastian hukum baik sengketa di dalam Negeri hingga lintas Negara,” katanya.

Baca Juga Berita Ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡:

“Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah menghadirkan tim ahli penanganan khusus dalam menyelesaikan permasalahan, sehingga dalam prakteknya berpeluang besar penyelesaian berbagai sengketa karena ditangani orang yang profesional,” terangnya melalui pesan singkat WhatsApp Sabtu 9 Maret 2024.

“PMAJ yang terafiliasi dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan lebih fokus menyediakan layanan penyelesaian sengketa di Pulau Sumatera, Indonesia dengan mengedepankan kearifan lokal (local wisdom). Dengan terbentuknya PMAJ ini tentunya kami yakin dan berharap kehadirannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” paparnya.

Baca Juga Berita Ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡:

Dari informasi yang berkembang saat ini, Dewan Sengketa Indonesia telah menghadirkan lebih dari 3.600 Mediator yang tersebar di seluruh Indonesia dan 75% diantaranya sudah menjadi Mediator baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.

“Perlu diketahui bahwa DSI telah meluncurkan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yang merupakan refleksi komitmen DSI sebagai wadah tunggal bagi semua Praktisi,” katanya.

Baca Juga Berita Ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡:

Adapun Ke-47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa di antaranya;

1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa

2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur

3. Kamar Sengketa Properti

4. Kamar Sengketa Perbankan

5. Kamar Sengketa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian

7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

8. Kamar Sengketa Adat

9. Kamar Sengketa Kemaritiman

10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan

11. Kamar Sengketa Olahraga

12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah

13. Kamar Sengketa Agraria

14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan

15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan

16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan

17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)

18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi

19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan

20. Kamar Sengketa Konsumen

21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha

22. Kamar Sengketa Pasar Modal

23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

25. Kamar Sengketa Pajak

26. Kamar Sengketa Kepabeanan

27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati

28. Kamar Sengketa Asuransi

29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional

30. Kamar Sengketa Pers

31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan

32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik

33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara

34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah

35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi

36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

37. Kamar Sengketa Informasi Publik

38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak

39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)

40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial

41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa

42. Kamar Sengketa Likuidasi

43. Kamar Sengketa Keimigrasian

44. Kamar Sengketa Bea Cukai

45. Kamar Sengketa Pekerja Migran

46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)

47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *