(Foto : Meeting with Mr. Mufti Mubarok (Head of National Consumer Protection Agency of Indonesia), Thursday, 29th February 2024 in Jakarta)
Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan sebuah organisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) kembali mengabarkan berita gembira terkait pertemuannya dengan pihak BPKN dalam rangka kerjasama.
Demikian di sampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 29 Februari 2024.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇 :
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKN Dr. Mufti Mubarok, S.H., mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik usulan DSI, dimana hingga saat ini perkara – perkara konsumen sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan dapat terjalin sinergitas dan kolaborasi antara BPKN dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di seluruh Indonesia dalam penyelesaian sengketa konsumen,” harapnya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Sementara itu, Prof. Sabela Gayo mengatakan, “Hingga saat ini, Mediator DSI telah berjumlah sebanyak 3.665 orang yang mana tersebar di seluruh Indonesia. Dengan adanya kerjasama dengan pihak BPKN ini tentunya kami sangat menyambut baik apabila ada pola – pola kerjasama yang dapat dilaksanakan oleh DSI & BPKN beserta BPSK – BPSK di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Apalagi, lanjutnya, “Mediator – Mediator DSI dalam prakteknya lebih mengutamakan perdamaian dalam perkara sengketa, baik antara Pelaku Usaha dan Konsumen, sehingga dapat dikoordinasikan dengan baik kepada masing – masing Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama di daerah,” terangnya mengakhiri.
Sementara itu dari informasi yang di peroleh acara tersebut dihadiri oleh Dr. Mufti Mubarok, S.H (Ketua BPKN), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPL., ACIArb., CPM., CPArb., CPLi (Presiden Dewan Sengketa Indonesia), Dr. Ispindar Zen (Mediator & Arbiter DSI), dan Eka Nurfianty (Mediator & Arbiter DSI).
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










