Kades Cimekar Angkat Bicara Terkait Berita Viral Mafia Tanah

BERITA UTAMA128 Dilihat
banner 468x60

 

Kab. Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Beredarnya informasi yang viral terkait kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Desa Cimekar, Kec. Cileunyi awak media mendatangi Kepala Desa Cimekar di Jl. Sukahaji, Cimekar, Kec. Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 Februari 2024.

Saat ditemui, Kepala Cimekar Iwan Darmawan, S.I.P mengatakan, “Saya kaget mendapat berita terkait mafia tanah ini, cuma memang objeknya ada di wilayah Desa Cimekar berkaitan dengan ahli waris H.Godjali yang mengklaim tanah kurang lebih 32 Hektar,” terangnya.

Baca juga berita ini :

https://cybernusantara1.id/2023/12/galih-faisal-bongkar-sindikat-mafia-tanah-di-desa-cinunuk-kab-bandung/

“Saya tidak mengerti dan tidak paham apa yang dimaksud dengan mafia tanah, dasar dan alasannya seperti apa,” ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Cimekar.

“Setau saya, kades Cinunuk pernah mengeluarkan SKD, cuma saya lupa lagi bunyinya apa namun ada dokumennya yang mana menerangkan bahwa ke 3 Persil yang disengketakan itu berada di Desa Cimekar dan memang objeknya ada di cimekar,” tambahnya.

Baca juga berita ini :

https://cybernusantara1.id/2024/01/berantas-mafia-tanah-galih-faisal-kembali-laporkan-dugaan-tindak-pidana-pemalsuan-surat-dan-atau-penyerobotan-tanah/

“Terkait bukti kepemilikan atas nama H.Godzali dari Desa Cinunuk saya juga sudah mendapat copy nya, cuma keasliannya saya kan belum tau. Namun setelah dibandingkan dengan data yang ada di Desa Cimekar ditemukan bahwa di 3 Persil tersebut tidak ada kepemilikan atas nama H. Godzali. Kalo tidak salah ada kurang lebih 90 kepemilikan leter C dari ke 3 Persil tersebut jadi tidak ada yang menunjukkan kepemilikan H. Godzali,” terang Iwan.

“Pertama saya kaget mengetahui berita itu, yang di maksud mafia tanah itu orangnya siapa, mekanismenya seperti apa dan bagaimana saya tidak tahu. Yang jelas objek yang disengketakan ada di Persil 117, 108 dan109, nah dari ke 3 Persil tersebut sesuai data di Desa Cimekar ditemukan lebih dari 90 kepemilikan C atas nama warga warga dan itu bukan hanya milik warga cimekar saja ada orang Jatinangor orang kota dan lain sebagainya,” katanya menegaskan kembali.

Baca juga berita ini :

https://cybernusantara1.id/2024/01/bongkar-sindikat-mafia-tanah-galih-faisal-jebloskan-kades-cinunuk-menjadi-tersangka-di-polda-jabar/

“Jadi mohon maaf, saat ini saya menjabat kades baru 4 tahun sementara itu muncul dari tahun 1970 an, paling tidak itu terjadi saat ada pemekaran desa di tahun 1982. Dan dari kades terdahulu datanya sudah seperti itu,” ucap kades.

“Dengan munculnya berita yang kemarin, saya sampai mengundang mantan – mantan kades kesini untuk saya rapatkan dan meminta kejelasan karena saya takut salah menjawab atau menjelaskan. Dari keterangan kades – kades terdahulu yaitu Pak Endang dan Pak Didin mereka menyatakan bahwa objek atas nama H.Godjali di Desa Cimekar dari dulu datanya sudah begini,” terangnya.

Baca juga berita ini :

https://cybernusantara1.id/2024/02/oknum-mafia-tanah-ketar-ketir-galih-faisal-siapapun-yang-terlibat-siap-siaplah-berhadapan-dengan-hukum/

“Kalo memang kepemilikan objek Tanah atas nama H.Godjali dan menurut berita merugikan sebesar 1.2 Triliun, ampun paralun (mohon maaf) jangankan tanah yang puluhan hektar, 1 meter pun saya tidak akan dzolim kepada warga kalo memang itu haknya,” katanya.

“Saya sebagai Kepala Desa dan Jajaran tentunya kami berkewajiban melayani masyarakat, cuma bentuknya kan harus berdasarkan data yang jelas valid dan akurat. Sementara dari hasil penelusuran kami bersama tim staff desa, di 3 Persil tersebut tidak ditemukan kepemilikan atas nama H.Godjali, yang ada adalah lebih dari 90 leter C kepemilikan atas nama warga – warga, yang jelas Ke 90 leter C tesebut berasal dari desa kami bukan berasal dari Desa Cinunuk,” tegasnya.

Ketika disinggung terkait data, kades Cimekar mengatakan, “Kalo Desa Cinunuk kan hanya menjelaskan bahwa di Desa Cimekar ada kepemilikan atas nama H. Godjali setelah kami cek, hasil data dan konfirmasi yang kami lakukan dengan para kades tidak ada kepemilikan atas nama H. Godjali. Terkait Leter C atas nama H. Godjali saya nggak tau sumbernya darimana,” paparnya.

“Intinya, saya sebagai pejabat publik kepala desa berkewajiban melayani masyarakat baik layanan administrasi dan lainnya, tetapi harus berdasarkan data yang akurat valid dan otentik. Adapun kaitannya dengan 3 Persil tersebut sudah saya sampaikan berkali kali, bahwa tidak diketemukan di 3 Persil tersebut kepemilikan atas nama H.Godjali, justeru setelah kami olah data ditemukanlah lebih dari 90 kepemilikan leter C atas nama warga – warga,” katanya.

“Intinya saya sebagai Kepala Desa tidak akan dzolim terhadap masyarakat, baik itu warga kami atau warga lainnya yang berkepentingan, pasti kami layani dengan baik,” tegas Iwan.

“Apalagi menurut berita yang beredar bahwa seluas 32 hektar lebih dengan dinominalkan sebesar 1.2 Triliun, aduh ampun paralun (mohon maaf) satu rupiahpun saya tidak mau merugikan masyarakat, kalo itu haknya pasti kami bantu, cuma mau bagaiman kalo di 3 objek tersebut tidak ditemukan kepemilikan atas nama H.Godjali,” katanya.

Lebih lanjut Kepala Desa Cimekar mengatakan, “Setelah pemekaran sejak tahun 1982, sepengetahuan saya dari dulu sampai sekarang, data tersebut sudah seperti itu, nggak tau dulu proses peralihannya seperti apa,” paparnya.

“Perlu saya tambahkan, Pak Didin kades yang terdahulu mengatakan bahwa kasus ini sudah dirapatkan dengan mengundang warga yang 90 lebih itu bersama pihak H. Godjali dan hasilnya sama, bahwa dari 3 Persil tersebut tidak ditemukan kepemilikan atas nama H. Godjali. Kalo memang ahli waris H.Godjali mempunyai data akurat pasti kami bantu semaksimal mungkin karena kewajiban saya sebagai Kepala Desa harus melayani masyarakat baik warga Desa Cimekar ataupun bukan warga yang mempunyai kepentingan di desa kami,” tutupnya.

 

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *