Bandung CYBERNUSANTARA1.ID – Pihak Kepolisian hingga saat ini terus berupaya memberantas penggunaan knalpot brong khususnya di wilayah hukum Jawa Barat.
Dalam penertiban penggunaan knalpot brong tersebut, Ditlantas Polda Jawa Barat berhasil menindak sebanyak 17.671 knalpot bising atau brong.
Wadirlantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Afandi mengatakan, “Knalpot brong tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan oleh jajaran Lalulintas Polres/Polresta di Jawa Barat,” ungkapnya didampingi pejabat utama Ditlantas Polda Jawa Barat, di Mapolda Jawa Barat, Jumat 19 Januari 2024.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bakal terus konsisten melakukan penertiban knalpot brong, “Penggunaan knalpot brong dapat memicu konflik, memprovokasi dan diprovokasi. Sehingga penggunaan knalpot brong ini sangat meresahkan masyarakat,” jelas Wadirlantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Afandi.
“Dengan menggunakan knalpot bising atau brong maka telah melanggar aturan pasal 210 ayat (1) dan 285 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wadirlantas Polda Jawa Barat mengatakan, “Selain mengganggu ketertiban dan kenyamanan, suara knalpot brong juga dapat merusak pendengaran. Belum lagi emisi gas buang yang dihasilkan oleh knalpot tersebut tidak standar sehingga membuat tingginya polusi udara”.

“Dalam pelaksanaanya, petugas lalulintas juga berhasil mengamankan pelaku kriminal bahkan pelaku narkoba yang mana mereka menggunakan kendaraan berknalpot brong. Kejadian tersebut terjadi di Bogor Kota dimana petugas berhasil mengamankan pelaku begal berikut senjata tajam dengan menggunakan kendaraan berknalpot brong,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, “Kejadian lainnya di Polres Kuningan dan Polres Majalengka yang mana petugas berhasil mengamankan pelajar yang membawa senjata tajam yang hendak tawuran dengan menggunakan kendaraan berknalpot Brong. Sementara di Polresta Bandung, petugas berhasil mengamankan pemilik obat terlarang yang menggunakan kendaraan berknalpot brong,” tandasnya.
(Redaksi)










