Kuala Lumpur, Malaysia, CYBERNUSANATAR1.ID | Mengawali Tahun 2024 kali ini, Kabar gembira kembali di sampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., yang kini berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal itu terkait Penandatanganan MoU antara Asian International Arbitration Centre (AIAC) & Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) yang terlaksana pada hari ini, Selasa 16 Januari 2024.
Dalam keterangannya Sabela Gayo mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) yang merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang di dirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten pada hari ini telah melaksanakan Penandatanganan MoU bersama Asian International Arbitration Centre (AIAC),” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp.
“Hingga saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” ucap Prof. Sabela Gayo.
Menurutnya, dalam rangka membangun kesepahaman dan kesepakatan mengenai penguatan sistem Mediasi dan Arbitrase di Indonesia. DSI juga berharap dapat bekerja sama dengan beberapa lembaga Mediasi dan Arbitrase komersial di Kuala Lumpur Malaysia, yang bertujuan untuk memberikan peluang besar kepada para Mediator dan Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dalam berkiprah di level Internasional untuk meniti karir profesional sebagai Mediator dan Arbiter Internasional.
“Dengan semakin banyaknya kerja sama internasional yang di lakukan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka DSI membuka peluang untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes) dengan membentuk joined / combined International Arbiter Panels atau joined / combined International Mediators Panel atau International Co-Mediation dan International Co-Arbitration.
Dengan di bentuknya Panel Mediator / Panel Arbiter yang di dalamnya terdapat unsur asing / internasional yang kompeten dan profesional maka di harapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, sehingga performa DSI dapat memfasilitasi setiap penyelesaian sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes).
“Semoga dengan terjalinnya kerja sama antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bersama Asian International Arbitration Centre (AIAC) dapat memperkuat performa DSI sebagai salah satu lembaga yang profesional, kompeten, dan kredibel dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase / Praktisi Dewan Sengketa,” tandasnya.
Sementara itu dari informasi yang di peroleh acara Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Dr. Sundra Rajoo (Director AIAC), Sabela Gayo (DSI), Dr. Nurdin (DSI), Dr. Dahlan Ali (DSI), Dr. Andi Ifal Anwar (DSI), Gita Melisa (DSI), Mualimunsyah (DSI) dan Poppy Putri Hidayani (DSI).
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)



















