Deiyai, CYBERNUSANTARA1.ID — Reskrim Polres Deiyai melaksanakan Gelar Perkara Internal bertempat di Ruangan Penyidik Res.Deiyai, Senin (27/11/23) pukul 09.00 Wit.
Polres Deiyai melaksanakan 2(dua) Giat gelar perkara dipimpin oleh IPTU ABDUL HATTA, S.H. PS Kasat Reskrim Res Deiyai terkait,
1.) LP / GAR / B / 25 / IX / 2023 / SPKT / POLRES DEIYAI / POLDA PAPUA, Tanggal 20 September 2023, Pasal 365 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ,(Gelar perkara guna Pelimpahan) dan
2.) LP / GAR / B / 24 / IX / 2023 / SPKT / POLRES DEIYAI / POLDA PAPUA, Tanggal 18 September 2023, (Gelar Perkara guna menentukan Proses lebih lanjut).
Kegiatan Gelar Perkara dua perkara yang dilaksanakan di ruang Penyidik Reskrim melibatkan anggota personil, IPDA MAHFUD AINI, S.H (KBO RESKRIM), IPDA RUSDI,S.H (KANIT TIPIDTER), IPDA M.FATHUR ALFARIZI LUBIS, S.T.rK. (KANIT TIPIDKOR), AIPDA HERDIANTO MARSIDIN (KANIT TIPIDUM), BRIPKA RIFAI E. SATRIA, S.H (KANIT INDAGSI), BRIGPOL SILVESTER ERARI (BAMIN TIPIDKOR), BRIPDA NICOL RUMBEWAS (BA SAT RESKRIM), BRIPDA MUHAMMAD AKBAR (BA SAT RESKRIM) dan BRIPDA GILBERT B. G. ADUARI (BA SAT RESKRIM).
Setelah selesai melaksanakan gelar, dari hasil gelar perkara, para peserta gelar sependapat bahwa kasus tersebut merupakan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, namun sebaiknya di limpahkan ke Polres Dogiyai sebab Locus dan Tempus tersebut terjadi di Wilkum Res Dogiyai.
Dan dari keterangan Saksi Korban, tidak tergambar peran dari para pelaku saat melakukan Tindak Pidana, Termasuk Posisi korban saat terjadinya tindak pidana, Sehingga penyidik memanggil Korban untuk dilakukan BAP Tambahan.
Didalam BAP Tambahan terhadap Saksi Korban tersebut, agar Penyidik menanyakan BB saat terjadi Tindak Pidana (Hubungi saksi Korban untuk di BAP) kemudian melengkapi Surat pelimpahan, BA Pelimpahan dan SP2HP kepada Pelapor.
B.LP / GAR / B / 24 / IX / 2023 / SPKT / POLRES DEIYAI / POLDA PAPUA, Tanggal 18 September 2023 Peserta gelar merekomendasikan,
Pasal Persangkaan adalah Pasal 378 KUHP, dari hasil Fakta Penyelidikan tergambar pada Kwitansi Pinjaman uang sebesar Rp. 35 Juta;
Para Pihak yang berperkara pernah dilakukan Mediasi dan ada surat Pernyataan yang mengikat kedua pihak (Terlampir dan Korban), dan Terlapor telah mengembalikan 10 Juta (ada itikat baik)”
Dan dalam Pasal 378 KUHP , salah satu unsurnya adalah UTANG PIUTANG , yang harus dibuktikan serangkaian kebohongannya, yaitu dengan melakukan penyelidikan lanjutan, dengan cara menanyakan kepada Saksi ,apakah tentang pengunaan uang 35 juta, Kredit di bank dan Pernyataan kedua yang sudah lewat waktu (agar Penyidik menggali kembali)
Dalam kegiatan yang di gelar, Penyidik di minta menindak lanjuti Rekomendasi Gelar dan menggelarkan kembali perkara ini.
(Nov)










